Berita Metro

DPC PERADI Kendari Serahkan 32 KTA kepada Anggota Baru. Berikut Pesan Ketua DPC PERADI Kota Kendari

9A8DB954 D9AC 4D93 B1B5 342D28464FC1
Ketgam : Suasana Penyerahan KTA Anggota PERADI oleh Ketua DPC PERADI Kota Kendari. Foto : Ist

KENDARI. OKESULTRA.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kota Kendari secara resmi menyerahkan sebanyak 32 Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada anggota baru. Penyerahan KTA tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi dalam memperkuat eksistensi profesi advokat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ketua DPC PERADI Kota Kendari, Ibrahim Taane, SH., MH., menyampaikan bahwa penyerahan KTA merupakan bentuk pengakuan resmi terhadap para advokat yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai anggota organisasi advokat.

Menurutnya, keberadaan anggota baru di lingkungan DPC PERADI Kendari menjadi energi baru bagi organisasi untuk terus menjalankan fungsi profesi advokat secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyerahan 32 Kartu Tanda Anggota ini merupakan bagian dari proses administrasi organisasi sekaligus penegasan bahwa para advokat yang menerimanya telah resmi menjadi anggota DPC PERADI Kota Kendari,” ujar Ketua Bram. Selasa (30/06/2026).

Ia menjelaskan bahwa KTA bukan hanya sekadar identitas keanggotaan, tetapi juga menjadi simbol tanggung jawab moral dan profesional yang harus dijaga oleh setiap advokat dalam menjalankan tugas memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Bombana Perkuat Desa Wisata Lewat Workshop Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan

“Seorang advokat dituntut untuk selalu menjunjung tinggi integritas, menjaga etika profesi, serta memberikan pelayanan hukum secara profesional kepada setiap pencari keadilan,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua Ibrahim Taane berharap para anggota baru dapat berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi serta terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya melalui berbagai pendidikan, pelatihan, maupun diskusi hukum yang diselenggarakan oleh PERADI.

Menurutnya, perkembangan hukum yang begitu dinamis menuntut setiap advokat untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kualitas diri agar mampu memberikan pendampingan hukum yang optimal.

“Profesi advokat merupakan profesi yang mulia atau officium nobile. Karena itu, setiap anggota harus menjaga kehormatan profesi serta nama baik organisasi di mana pun menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dibangun melalui sikap jujur, profesional, disiplin, dan berintegritas dalam setiap penanganan perkara.

Semua Fraksi Setuju, DPRD Bombana Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selain itu, DPC PERADI Kendari berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan terhadap seluruh anggotanya agar mampu menghadapi tantangan dunia hukum yang semakin kompleks.

Melalui penambahan jumlah anggota baru tersebut, organisasi berharap pelayanan bantuan hukum di wilayah Kota Kendari maupun daerah sekitarnya dapat semakin luas dan berkualitas.

Penyerahan KTA kepada 32 anggota baru juga menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas antarsesama advokat di bawah naungan DPC PERADI Kota Kendari. Sinergi yang baik diharapkan mampu meningkatkan peran organisasi dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

Dengan bertambahnya anggota baru, DPC PERADI Kota Kendari optimistis organisasi akan semakin solid dalam menjalankan fungsi pengabdian kepada masyarakat, menjaga marwah profesi advokat, serta berkontribusi dalam mewujudkan sistem hukum yang profesional, independen, dan berkeadilan di Indonesia.

Reporter : duL

Sembilan Pengurus SMSI Kabupaten/Kota di Sultra Resmi Terbentuk: Berikut Pesan Ketua SMSI Sultra