KENDARI, OKESULTRA.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara musnahkan 2.500 gram sabu-sabu dan 1.600 gram ganja, Senin, (02/12/2024).
Selain narkoba Kejari juga memusnahkan barang bukti obat-obatan terlarang sebanyak 1.500 Strip yang digunakan untuk mencegah kehamilan.
Dari pantauan okesultra.id, pemusanahan tersebut adalah barang bukti hasil kejahatan yang telah inkrah di Pengadilan Negeri Kendari.

Barang bukti tersebut dimusnahkan oleh Kejari Kendari disaksikan Kepala BNN Kota Kendari, Kasat Reskrin Polresta Kendari, Kasat Narkoba Polresta Kendari, dan Ketua Pengadilan Tinggi Kendari.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil perkara selama triwulan ke empat.

“Selain narkoba ada perkara lainnya seperti senjata tajam yaitu alat busur, kemudian ada hanphone,” katanya kepada kepada awak media.
“Jadi ini kami melaksanakan putusan pengadilan untuk kepastian hukum yang sudah inkrah,” jelasnya.

Sementara itu, dirinya juga mengimbau kepada seluruh orangtua menjaga anak-anaknya agar tak terlibat aktivitas kriminal.
“Jadi ada beberapa perkara yang kami tangani kebanyakan dari anak-anak remaja, kami mengimbau agar seluruh orangtua untuk menjaga anak-anaknya agar tidak terlibat kriminalitas di Kota Kendari,” ujarnya.
Reporter : duL








