BeritaMetroNewsPolitik

KPU Sultra Beri Penyuluhan Hukum Pidana Kepada Pemilih

×

KPU Sultra Beri Penyuluhan Hukum Pidana Kepada Pemilih

Share this article
Suasana Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 oleh KPU Sultra. Foto : duL, OS

KENDARI, OKESULTRA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra)  beri Penyuluhan Hukum Tindak Pidana  Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Kamis (22/8/2034).

Kegiatan Penyuluhan Hukum Tindak Pidana  Pemilihan Kepala Daerah diikuti oleh komisioner KPU Sultra, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) perwakilan partai politik, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Organisasi masyarakat.

Ketua KPU Sultra, Dr. Asril menekankan  pentingnya pemahaman hukum dalam pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis hal ini guba meminimalkan  terjadinya berbagai pelanggaran pada Pilkada 2024.

“KPU Sultra berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang bersih dan bebas dari pelanggaran hukum,” ujarnya.

Sebab menurutnya, potensi KPU terlibat pelanggaran tindak pidana pemilihan kepada daerah sangat besar. Hal ini berdasarkan beberapa contoh kasus yang terjadi di Sultra, seperti KPU Konawe yang diberikan sanksi kode etik hingga berujung pada pemecatan.

Sehingga dengan adanya kegiatan ini diharapkan bisa menjadi masukan serta bahan diskusi oleh pihaknya disisa waktu yang ada.

“Dengan waktu yang singkat ini, kami sangat membutuhkan masukkan baik dari Kejaksaan Tinggi, teman-teman media ormas, termaksud tokoh masyarakat,” ucapnya.

“Melalui penyuluhan ini, kami berharap semua pihak yang terlibat dapat memahami aturan-aturan yang ada dan menghindari tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” sambungnya.

Dengan adanya penyuluhan hukum ini, KPU Sultra berharap semua peserta pemilu, baik dari kalangan politisi maupun masyarakat, dapat lebih memahami dan mematuhi regulasi yang ada, sehingga potensi terjadinya pelanggaran hukum selama pemilu dapat diminimalisir.

Reporter : duL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *