Berita Hukum Kriminal Metro News

Bacok Sopir Mobil, Tukang Ojek di Kendari Ditangkap Polisi

KENDARI, OKESULTRA.ID – Seorang tukang ojek Idris Alias Andong (42) ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (27/10/2022).

Kapolresta Kendari, Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana
penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 KUHPidana.

Ia menjelaskan, hari Kamis 27 Oktober 2022 pukul 09.30 WITa di Jalan. Ir. H. Alala Kelurahan Watuwatu korban sedang mengantri di SPBU teratai, saat korban sedang asik bercerita degan teman sesama sopir tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang korban sambil memegang parang dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban.

“Mengenai punggung sebelah kiri belakang leher korban sehingga korban mengalami luka robek. Setelah itu korban langsung lari dan pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka Idris Alias Andong menebas korban Amsir sebanyak 1 kali Menggunakan tangan kiri mengenai leher korban.

Driver Online Sultra Desak Kepastian Tarif dan Transparansi, Ancam Aksi Lumpuhkan Jalan di Kendari

“Berdasarkan keterangan dari tersangka parangi korban karna
sakit hati dimana korban berselingkuh dengan istrinya dan pernah di dapat berduaan korban dengan istrinya,” tutupnya.

 Reporter : Azzahra

Editor : Siswanto Azis

 

 

Dekranasda Konawe Selatan Promosikan Produk Unggulan di HUT ke-62 Sultra