KENDARI. OKESULTRA.ID – Perselisihan hubungan kerja antara DJ dengan PT Garuda Maju Bersama, perusahaan distributor granit tersebut memasuki babak baru. Setelah DJ disebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), persoalan yang semula bergulir sebagai sengketa ketenagakerjaan kini berlanjut ke ranah pidana setelah DJ dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan oleh PT. Garuda Maju Bersama.
Kasus tersebut mendapat perhatian Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kendari yang kini mendampingi DJ dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja. PBH PERADI Kendari menilai munculnya laporan pidana setelah perselisihan PHK perlu dilihat secara utuh agar proses hukum tidak mengaburkan pokok persoalan ketenagakerjaan yang lebih dahulu terjadi.
Kepada awak media, Koordinator Devisi Probono Kunto Wibisono, SH., menduga laporan pidana yang di lakukan oleh PT. Garuda Maju Bersama terhadap DJ berpotensi berkaitan dengan perselisihan hubungan kerja yang sedang ditempuh kliennya melalui jalur ketenagakerjaan.
“Yang menjadi persoalan adalah sebelumnya ada pemecatan terhadap saudara DJ. Setelah itu muncul laporan polisi dengan tuduhan penggelapan. Kami melihat rangkaian peristiwa ini harus dikaji secara menyeluruh,” kata Kunto. Kamis (17/09/2026).
Menurut Koordinator Devisi Probono Kunto Wibisono, SH, pihaknya menjelaskan bahwa pada tahap awal persoalan keuangan perusahaan, pihak PT Garuda Maju Bersama melalui HRD, Henny, menyatakan bahwa DJ tidak pernah melakukan penggelapan uang perusahaan.
Kunto menjelaskan bahwa, saat dilaksanakannya pertemuan antara pihak PT. Garuda Maju Bersama, Disnaker Kota Kendari dan DJ yang dampingi PBH Peradi Kendari, persoalan mengenai dugaan penggelapan uang perusahaan disebut berkaitan dengan pihak sales, bukan terhadap DJ.
“Pada saat media pertama dan kedua pihak perusahaan melalui HRD menyampaikan bahwa saudara DJ tidak pernah melakukan penggelapan uang perusahaan. Bahkan disebut yang melakukan penggelapan adalah pihak sales. Tetapi kemudian saudara DJ justru dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Perubahan posisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pihaknya. Sebab, di satu sisi terdapat sengketa hubungan industrial terkait PHK, sementara di sisi lain muncul laporan pidana yang diarahkan kepada pekerja yang sedang memperjuangkan haknya.
Kunto menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencampuradukkan proses hukum pidana dengan perselisihan hubungan industrial. Namun, menurut dia, kedua rangkaian peristiwa tersebut perlu dilihat berdasarkan waktu kejadian, bukti transaksi, kewenangan DJ dalam pekerjaannya, serta mekanisme pembayaran yang diberlakukan perusahaan.
“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Tetapi jangan sampai laporan pidana digunakan untuk menghambat hak pekerja yang sedang memperjuangkan haknya akibat pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.
Untuk di ketahui bahwa, persoalan tersebut bermula dari keputusan PT Garuda Maju Bersama yang memberhentikan DJ dari pekerjaannya. Menjurut Rizal Pasolong, pemecatan DJ dari PT. Garuda Maju Bersama berkaitan dengan persoalan mekanisme pembayaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.
DJ kemudian menempuh jalur ketenagakerjaan dengan meminta pendampingan PBH PERADI Kendari. Perselisihan tersebut dibawa ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari untuk mendapatkan penyelesaian sesuai mekanisme hubungan industrial.
Dalam proses tersebut, DJ mempersoalkan pemutusan hubungan kerja yang dinilai dilakukan secara sepihak. Hak-hak DJ sebagai pekerja juga menjadi bagian yang diperjuangkan melalui jalur ketenagakerjaan.
Namun, ketika persoalan PHK tersebut belum selesai, muncul laporan kepolisian dari polsek mandonga dengan tuduhan penggelapan yang dilakukan oleh DJ
Kondisi ini membuat sengketa yang awalnya berada dalam ranah hubungan industrial berkembang menjadi persoalan hukum pidana. Bagi PBH PERADI Kendari, perkembangan tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk memeriksa perkara berdasarkan bukti dan fakta yang objektif.
“Kami tentu menghormati kewenangan kepolisian untuk menerima dan memproses setiap laporan. Tetapi kami juga meminta agar semua fakta diperiksa secara objektif, termasuk latar belakang hubungan kerja dan kronologi sebelum laporan dibuat,” kata Kunto.
PBH PERADI Kendari juga menilai penting untuk memastikan apakah perbuatan yang dituduhkan kepada DJ benar-benar memenuhi unsur tindak pidana atau justru berkaitan dengan persoalan administrasi dan mekanisme pembayaran dalam hubungan kerja.
Sebab, menurut Kunto, persoalan utama yang lebih dahulu muncul adalah pemutusan hubungan kerja dan tuntutan pemenuhan hak pekerja. Karena itu, pihaknya meminta agar proses pidana tidak menghilangkan hak DJ untuk mendapatkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum. Yang kami perjuangkan adalah hak saudara DJ sebagai pekerja. Jangan sampai karena ada laporan pidana, kemudian hak-hak ketenagakerjaannya menjadi terabaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, tuduhan penggelapan merupakan perkara serius yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Status DJ sebagai pihak yang dilaporkan tidak serta-merta membuktikan bahwa tuduhan tersebut benar sebelum terdapat pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Karena itu, keterangan PT Garuda Maju Bersama mengenai dasar PHK, mekanisme pembayaran yang dipersoalkan, dugaan kerugian perusahaan, serta alasan perusahaan melaporkan DJ kepada kepolisian menjadi penting untuk melengkapi pemberitaan ini.
Demikian pula penjelasan penyidik Polsek Mandonga mengenai status laporan, dasar laporan, barang bukti yang telah diperoleh, serta tahapan penanganan perkara diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan tidak hanya mendengar versi salah satu pihak.
Pihak DJ melalui PBH PERADI Kendari tetap menempuh jalur penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan di Disnaker Kota Kendari sekaligus menghadapi proses hukum atas laporan dugaan penggelapan tersebut.
Perkembangan perkara ini kini berada pada dua jalur yang berbeda, penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait PHK dan proses hukum pidana atas laporan dugaan penggelapan. Kedua proses tersebut akan menjadi ujian penting untuk memastikan setiap pihak memperoleh hak dan perlindungan hukum secara proporsional berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter : duL







