Berita Hukum Metro

PBH Peradi Makassar dan PBH Peradi Kendari Satukan Langkah Perluas Akses Keadilan

75D158A3 6FA9 4C0A 93AA 5D92E5B28C85
Ketgam : Suasana Kenjungan Ketua PBH DPC Makassar di Sekretariat PBH DPC Peradi Kendari. Foto : Dok. PBH

KENDARI. OKESULTRA.ID – Akses masyarakat tidak mampu terhadap keadilan kembali menjadi agenda utama. Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Makassar mendorong penguatan layanan bantuan hukum cuma-cuma melalui kolaborasi dengan PBH DPC Peradi Kendari, termasuk membuka ruang kerja sama dengan pengadilan dan memperkuat pendidikan probono bagi calon advokat.

Gagasan tersebut disampaikan Ketua PBH DPC Peradi Makassar, Abdul Gaffur, SH, saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Sekretariat PBH DPC Peradi Kendari, Senin (31/8/2026).

Kedatangan Ketua PBH DPC Makassar, Abdul Gaffur disambut langsung Ketua PBH DPC Peradi Kendari, Rizal Pasolong, SH, Ketua Bidang Pengelolaan Probono, Kunto Wibisono, SH, serta jajaran pengurus. Pertemuan itu tidak sekadar menjadi agenda silaturahmi, tetapi berkembang menjadi forum pembahasan mengenai penguatan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

Dalam diskusi tersebut, Abdul Gaffur menekankan pentingnya memperluas akses layanan bantuan hukum cuma-cuma yang diberikan Peradi. Salah satu gagasan yang disampaikan adalah membangun kerja sama dengan pengadilan dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum atau Posbakum.

“Perlu ada kerja sama dengan pengadilan untuk bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum di pengadilan,” ujar Abdul Gaffur.

PT BKM Turun Langsung ke Lokasi Gempa NTT, Kirim Logistik hingga Tim Medis

Menurut dia, keberadaan Posbakum dapat menjadi salah satu pintu bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk memperoleh informasi dan bantuan hukum.

Penguatan layanan tersebut dinilai membutuhkan kerja sama yang baik antara organisasi advokat, lembaga bantuan hukum, dan institusi peradilan. Dengan sinergi tersebut, masyarakat yang membutuhkan pendampingan dapat memperoleh akses layanan hukum secara lebih terarah.

Tak berhenti pada layanan bagi masyarakat, Abdul Gaffur juga menyoroti aspek pendidikan bagi calon advokat. Ia menyarankan agar pendidikan probono turut diperkuat sebagai bagian dari proses pembentukan calon advokat.

“Pendidikan probono bagi calon advokat juga perlu diperkuat,” katanya.

Gagasan itu menempatkan bantuan hukum cuma-cuma bukan hanya sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari proses pembelajaran dan pembentukan profesionalisme calon advokat.

Peringati Maulid Nabi, IKA Unsultra Teguhkan Pererat Ukhuwah dan Teladani Akhlak Rasul

Bagi calon advokat, keterlibatan dalam kegiatan probono dapat menjadi ruang untuk memahami secara langsung bagaimana persoalan hukum dihadapi masyarakat, khususnya kelompok yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Di sisi lain, penguatan bantuan hukum juga membutuhkan mekanisme yang jelas agar layanan yang diberikan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, komunikasi dan kerja sama antarlembaga menjadi faktor penting dalam pelaksanaannya.

Ketua PBH DPC Peradi Kendari, Rizal Pasolong, SH, menyambut baik gagasan yang disampaikan Ketua PBH DPC Peradi Makassar tersebut.

Rizal menilai kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi sekaligus membuka peluang kerja sama dalam meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu.

“Kami menyambut baik gagasan dan masukan yang disampaikan. Ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Rizal.

Ketua PBH DPC PERADI Kendark: Setiap Perkara PBH Harus Didampingi hingga Selesai

Menurut Rizal, penguatan bantuan hukum membutuhkan dukungan dan sinergi berbagai pihak. Kerja sama dengan pengadilan, termasuk dalam konteks layanan Posbakum, menjadi salah satu hal yang dapat dibahas lebih lanjut.

Selain itu, pendidikan probono bagi calon advokat juga dinilai dapat menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran mengenai tanggung jawab sosial profesi advokat.

Pertemuan PBH DPC Peradi Makassar dan PBH DPC Peradi Kendari tersebut pada akhirnya menegaskan satu persoalan mendasar, akses terhadap keadilan tidak boleh hanya menjadi ruang bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi.

Namun, gagasan kerja sama tersebut tetap membutuhkan pembahasan dan mekanisme lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, termasuk pengadilan.

Langkah selanjutnya adalah memastikan gagasan tersebut dapat diterjemahkan menjadi program yang konkret, terukur, dan mudah diakses masyarakat. Sebab, bantuan hukum cuma-cuma bukan sekadar jargon organisasi, melainkan layanan yang harus hadir ketika masyarakat benar-benar membutuhkan pendampingan hukum.

Silaturahmi PBH DPC Peradi Makassar dan PBH DPC Peradi Kendari pun menjadi awal dari dorongan untuk memperkuat jejaring probono. Dari ruang diskusi organisasi, gagasan itu kini diarahkan menuju kerja sama yang lebih konkret demi memperluas akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu.

Reporter : duL