Berita Bombana Daerah

Diskominfos Bombana Edukasi Pelaku Usaha Internet soal Legalitas dan Penggunaan Frekuensi

IMG 4013
Ketgam : Suasana Sosialisasi Penggunaan Frekuensi BWA, Perangkat Telekomunikasi, dan Legalitas ISP. Foto : Diskominfos Bombana

BOMBANA, OKESULTRA.ID – Kabupaten Bombana terus berupaya membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Broadband Wireless Access (BWA), Perangkat Telekomunikasi, dan Legalitas Internet Service Provider (ISP) yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bombana di Aula Rapat Diskominfos Bombana, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi sekaligus dialog antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha internet yang selama ini berperan penting dalam memperluas akses layanan internet di berbagai wilayah Kabupaten Bombana.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Ir. Syahrun, S.T., M.P.W.K. Turut hadir sebagai narasumber perwakilan Direktorat Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha BAKTI Kemenkomdigi, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), serta Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR).

Peserta kegiatan berasal dari komunitas pelaku usaha internet reseller yang beroperasi di berbagai kecamatan di Bombana. Mereka mengikuti pemaparan terkait penggunaan frekuensi radio, sertifikasi perangkat telekomunikasi, hingga tata cara memperoleh legalitas sebagai penyelenggara layanan internet.

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap internet yang cepat dan terjangkau, kehadiran para pelaku usaha internet lokal menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan layanan, terutama di daerah yang belum sepenuhnya terlayani oleh infrastruktur telekomunikasi skala besar.

Polsek Kolono Gagalkan Upaya Pelarian Terduga Pelaku Curanmor ke Baubau

Namun di balik pertumbuhan tersebut, pemerintah masih menemukan adanya penyelenggaraan layanan internet yang belum memiliki legalitas resmi sebagai Internet Service Provider (ISP). Kondisi ini menjadi perhatian karena dapat berdampak terhadap kualitas layanan, keamanan jaringan, hingga kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pengguna.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bombana, Ir. Muhammad Siarah, M.Si., mengatakan sosialisasi ini merupakan bentuk pembinaan agar pelaku usaha internet memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku.

“Masih ditemukan penyelenggaraan layanan internet yang belum memiliki legalitas sebagai Internet Service Provider (ISP). Oleh karena itu, diperlukan kegiatan sosialisasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan komitmen pelaku usaha internet reseller terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Muhammad Siarah.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat telah mengubah pola kehidupan masyarakat. Internet kini bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi, pendidikan, pemerintahan, hingga layanan publik.

Karena itu, lanjut Muhammad Siarah, penyelenggaraan layanan internet harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan agar tercipta ekosistem telekomunikasi yang tertib serta mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.

PT Vale Cetak Operator Alat Berat Bersertifikat, Perkuat Daya Saing Pemuda Lokal di Kawasan Tambang

“Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah mendorong meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang berkualitas, cepat, dan terjangkau. Oleh sebab itu, penyelenggaraan layanan internet perlu dilakukan sesuai ketentuan agar tercipta ekosistem telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkualitas,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Ir. Syahrun, S.T., M.P.W.K., menilai kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum dan meningkatkan kapasitas pelaku usaha internet di daerah.

Menurutnya, pendekatan edukasi dan pembinaan jauh lebih efektif dibandingkan langkah penindakan semata. Pemerintah daerah ingin memastikan para pelaku usaha memperoleh pemahaman yang utuh mengenai aturan yang harus dipenuhi dalam menjalankan usaha layanan internet.

“Pendekatan pembinaan, edukasi, dan pemahaman terhadap regulasi merupakan langkah yang lebih konstruktif. Melalui kegiatan ini kami ingin menghadirkan ruang dialog agar para pelaku usaha dapat memahami ketentuan yang berlaku sekaligus memperoleh arahan mengenai langkah-langkah menuju layanan internet yang legal dan berkualitas,” ujar Syahrun.

Ia juga mengapresiasi kontribusi para pelaku usaha internet yang selama ini telah membantu masyarakat mendapatkan akses internet, khususnya di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi.

Kades Tikonu Minta Pemda Turun Tangan Atasi Dampak Proyek Sekolah Rakyat

Menurut Syahrun, keberadaan reseller internet menjadi salah satu solusi dalam menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap akses digital. Namun, seiring berkembangnya usaha tersebut, aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi juga harus menjadi perhatian utama.

“Keberadaan pelaku usaha internet telah memberikan kontribusi nyata dalam memperluas akses layanan internet bagi masyarakat, terutama di wilayah yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur telekomunikasi. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha untuk menciptakan layanan internet yang berkualitas sekaligus taat terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai penggunaan frekuensi Broadband Wireless Access (BWA), pemanfaatan perangkat telekomunikasi yang telah tersertifikasi, serta mekanisme perizinan dan legalitas penyelenggaraan ISP sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Materi yang disampaikan para narasumber juga menekankan pentingnya penggunaan frekuensi radio secara tertib guna menghindari gangguan spektrum yang dapat mengurangi kualitas layanan telekomunikasi. Selain itu, penggunaan perangkat yang telah tersertifikasi dinilai penting untuk menjamin keamanan dan kualitas jaringan.

Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bombana dalam mendukung transformasi digital yang tidak hanya berorientasi pada perluasan akses internet, tetapi juga memastikan seluruh pelaku usaha bergerak dalam koridor hukum yang jelas.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap tumbuh kesadaran kolektif di kalangan pelaku usaha internet reseller untuk menjalankan usaha secara legal, profesional, dan berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat Bombana dapat menikmati layanan internet yang semakin berkualitas, aman, dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah di era digital.

Reporter : duL