KENDARI. OKESULTRA.ID – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mengubah wajah industri perbankan secara signifikan. Teknologi yang awalnya dirancang untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat pelayanan, dan memperkuat sistem keamanan transaksi kini menghadirkan tantangan baru berupa potensi penyalahgunaan yang mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.
Fenomena tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penelitian Fundamental Reguler Kemdiktisaintek Tahun 2026 yang mengangkat tema “Studi Kritis Pasal 49 Undang-Undang Perbankan Mengenai Pertanggungjawaban Pidana atas Penyalahgunaan Artificial Intelligence Fraud Perbankan”, Kamis (18/06/2026).
Kegiatan ilmiah tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Polda Sulawesi Tenggara, sektor perbankan, serta praktisi hukum.
Forum ini menjadi ruang diskusi untuk membedah tantangan hukum yang muncul akibat perkembangan teknologi AI yang semakin kompleks dan sulit dipisahkan dari aktivitas perbankan modern.
Ketua Tim Peneliti, Dr. Hijriani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan AI telah membawa manfaat besar bagi industri keuangan. Namun pada saat yang sama, teknologi tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak kejahatan yang semakin canggih.
“AI telah menjadi bagian penting dalam transformasi digital perbankan karena mampu meningkatkan efisiensi operasional, mendukung analisis risiko, memperkuat deteksi fraud, dan mempercepat pelayanan kepada nasabah. Akan tetapi, teknologi yang sama juga dapat digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan perbankan,” ujar Dr. Hijriani.
Menurutnya, berbagai bentuk penyalahgunaan AI saat ini mulai bermunculan, mulai dari pemalsuan identitas digital menggunakan teknologi deepfake, synthetic identity fraud, manipulasi algoritma kredit, pemalsuan dokumen elektronik, hingga phishing berbasis AI yang semakin sulit dikenali oleh sistem keamanan konvensional.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa modus operandi kejahatan perbankan telah mengalami perubahan mendasar. Jika sebelumnya tindak fraud dilakukan secara langsung oleh individu atau kelompok tertentu, kini kejahatan dapat dijalankan melalui sistem otomatis berbasis algoritma yang bekerja secara cepat, masif, dan sulit dilacak.
“Perkembangan teknologi telah melahirkan bentuk-bentuk fraud baru yang tidak lagi dilakukan secara konvensional. Tantangan terbesar saat ini adalah menentukan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika AI digunakan sebagai instrumen utama dalam tindak pidana perbankan,” kata Dr. Hijriani.
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, tindak pidana perbankan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Salah satu ketentuan yang menjadi fokus penelitian adalah Pasal 49 yang mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap komisaris, direksi, maupun pegawai bank yang melakukan tindakan melawan hukum dalam kegiatan usaha perbankan.
Permasalahan muncul karena regulasi tersebut lahir jauh sebelum teknologi AI berkembang seperti saat ini. Akibatnya, belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit mengakomodasi penggunaan AI sebagai sarana tindak pidana maupun pengaturan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan teknologi tersebut.
“Pasal 49 UU Perbankan dibentuk pada masa ketika Artificial Intelligence belum berkembang seperti sekarang. Karena itu, terdapat kebutuhan untuk mengkaji apakah norma yang ada masih memadai dalam menghadapi tantangan kejahatan digital berbasis AI,” jelasnya.
Penelitian ini juga berangkat dari kekhawatiran terhadap adanya kekosongan norma atau normative gap dalam penegakan hukum terhadap fraud perbankan berbasis AI.
Ketidakjelasan regulasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi aparat penegak hukum, regulator, maupun industri perbankan.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang besar, penyalahgunaan AI juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Padahal, kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
Untuk menjawab persoalan tersebut, tim peneliti merumuskan sejumlah tujuan penelitian. Di antaranya menganalisis kecukupan Pasal 49 UU Perbankan dalam mengakomodasi pertanggungjawaban pidana atas fraud yang melibatkan AI, menyusun konstruksi pertanggungjawaban pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta merumuskan rekomendasi kebijakan hukum guna menutup celah regulasi yang ada.
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis normatif yang diperkuat dengan pendekatan empiris. Analisis dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, serta pendekatan kasus yang dianalisis secara kualitatif-deskriptif menggunakan analisis tema dan bahan hukum.
Tim peneliti yang terdiri dari Dr. Hijriani, S.H., M.H. sebagai Ketua Tim, La Ode Abdul Manan, S.E., M.Si., Ir. Subardin, S.T., M.T., Marfua Haif, dan La Ode Sardin, juga akan menelaah berbagai doktrin hukum, putusan pengadilan terkait fraud perbankan, serta regulasi nasional dan internasional yang berkaitan dengan penggunaan teknologi AI.
Selain kajian dokumen, penelitian ini akan melibatkan wawancara dengan pakar hukum perbankan, regulator, aparat penegak hukum, serta praktisi industri perbankan guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai tantangan penegakan hukum terhadap fraud berbasis AI.
Hasil penelitian ini ditargetkan menghasilkan berbagai luaran akademik dan kebijakan. Luaran wajib berupa artikel ilmiah yang ditargetkan terbit pada jurnal internasional bereputasi Scopus Q2 Lex Scientia Law Review. Sementara luaran tambahan mencakup policy brief terkait revisi atau harmonisasi Pasal 49 UU Perbankan, buku ber-ISBN, poster penelitian, sertifikat hak cipta, hingga partisipasi dalam konferensi ilmiah nasional maupun internasional.
Melalui penelitian ini, para akademisi berharap Indonesia dapat memiliki kerangka hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Dengan demikian, transformasi digital sektor perbankan dapat terus berkembang tanpa mengabaikan aspek perlindungan hukum, keamanan sistem keuangan, dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Di tengah laju perkembangan kecerdasan buatan yang semakin pesat, kajian ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa hukum tidak tertinggal oleh teknologi. Sebab ketika inovasi bergerak lebih cepat daripada regulasi, celah hukum dapat menjadi ruang bagi lahirnya berbagai bentuk kejahatan baru yang mengancam kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Reporter : duL



















