Berita Bau Bau Daerah

Perdana, Bapas Baubau Pendampingi dan Ambil Data Anak Korban Pencabulan di Polsek Kokalukuna

61389e13 c4c2 49e8 94b8 f5334eb18a40
Ketgam : Suasana pendampingan serta pengambilan data mendalam terhadap seorang anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan Bapas Baubau. Foto : Ist

BAUBAU.  OKESULTRA.ID – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau mencatat sejarah baru dalam pelayanan perlindungan anak. Untuk pertama kalinya, lembaga ini melaksanakan pendampingan serta pengambilan data mendalam terhadap seorang anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan. Kegiatan berlangsung di Ruang Sat Reskrim Polsek Kokalukuna dan menjadi langkah awal krusial demi perlindungan serta pemulihan korban yang kini mengalami dampak psikologis yang serius.

Pelaksanaan pendampingan ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan berpedoman ketat pada aturan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2017 mengenai Tata Cara Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, dan Pengawasan terhadap Anak. Berdasarkan regulasi tersebut, Bapas memiliki kewajiban menyusun Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai dokumen resmi yang akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses hukum maupun pemulihan korban.

Kepala Bapas Kelas II Baubau, Mustar Taro, menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara sangat hati-hati dan penuh kepekaan oleh para Pembimbing Kemasyarakatan guna menghindari dampak buruk tambahan bagi jiwa anak yang sedang rapuh.

“Pelaksanaan pendampingan dilakukan secara hati-hati oleh Pembimbing Kemasyarakatan, dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban Bapas untuk menyusun Litmas sebagai dokumen resmi yang menjadi bahan pertimbangan dalam proses peradilan maupun rehabilitasi,” tegas Mustar Taro di sela-sela kegiatan. Rabu (04/06/2026).

Hasil pendampingan menunjukkan bahwa penggalian data berjalan lancar dan lengkap sesuai format penyusunan Litmas. Informasi yang berhasil dikumpulkan meliputi identitas diri, latar belakang keluarga, hingga kondisi sosial lingkungan korban. Seluruh data tersebut akan segera diproses lebih lanjut untuk melengkapi dokumen resmi Litmas, yang menjadi fondasi penting bagi langkah penanganan selanjutnya sekaligus menjamin hak-hak korban terlindungi secara hukum.

Wakil Bupati Bombana Angkat Tiga Isu Utama Pembangunan di Forum Nasional REBOAN Kemendagri

Namun di balik keberhasilan teknis tersebut, pendampingan ini juga memaparkan kenyataan yang memrihatinkan: korban masih menyimpan trauma yang sangat mendalam akibat peristiwa yang dialaminya. Ekspresi wajah yang terus tampak cemas, sikap yang selalu gelisah, serta kesulitan yang nyata saat harus mengungkapkan perasaannya menjadi tanda jelas bahwa korban membutuhkan dukungan psikososial yang berkelanjutan dan terpadu. Fakta ini menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa dilepaskan dari upaya pemulihan jiwa korban.

“Pendampingan juga mengungkap fakta bahwa korban anak masih menunjukkan tanda-tanda trauma mendalam akibat tindak pidana yang dialaminya. Ekspresi cemas, sikap gelisah, dan kesulitan dalam mengungkapkan perasaan menjadi indikator nyata bahwa korban membutuhkan dukungan psikososial berkelanjutan,” ungkap Mustar Taro.

Menanggapi kondisi tersebut, Bapas Kelas II Baubau menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti sampai di sini. Pendampingan intensif akan terus dilakukan, bersamaan dengan koordinasi erat bersama instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal dan rehabilitasi yang memadai. Litmas yang disusun nantinya tidak hanya mendukung proses hukum, tetapi juga menjadi dasar strategis bagi rekomendasi pemulihan trauma agar korban dapat pulih kembali.

Dengan terlaksananya kegiatan perdananya ini, Bapas Kelas II Baubau telah membuka jalan bagi langkah-langkah lanjutan yang lebih komprehensif. Hal ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat pemasyarakatan dalam menjalankan amanat undang-undang serta menjamin bahwa setiap anak korban kejahatan berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang layak demi masa depan yang lebih baik.

Reporter : duL

Pilrek USN Kolaka: Ramadhan Tosepu Bawa Semangat Asta Cita untuk Kemajuan Kampus