Berita Bombana Business News

Pemkab Bombana Umumkan Hasil Uji Publik Verifikasi Faktual PPPK Paruh Waktu 2026: 496 Orang Belum Penuhi Syarat

IMG 3465 1

BOMBANA, OKESULTRA.ID –  Pemerintah Kabupaten Bombana secara resmi dan terbuka mengumumkan hasil Uji Publik terhadap proses Verifikasi Faktual Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2026. Pengumuman ini menjadi momen penting dalam penataan sumber daya manusia aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah, yang dilakukan berlandaskan regulasi ketat dan arahan dari lembaga nasional terkait.

Pengumuman strategis ini dikeluarkan dengan mengacu pada dua dokumen utama. Pertama, berdasarkan Laporan Verifikasi Faktual Evaluasi Kinerja PPPK lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Nomor 700/58/EVAS/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Kedua, merujuk pada Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3195/B-MP.01.01/SD/D/2026 tertanggal 11 Mei 2026 perihal Tanggapan Atas Laporan Hasil Verifikasi terhadap PPPK Tahun 2025.

Berdasarkan hasil verifikasi mendalam yang telah dilakukan tim, pemerintah daerah menetapkan angka yang cukup signifikan. Tercatat sebanyak 496 (Empat Ratus Sembilan Puluh Enam) orang calon pegawai dinyatakan BELUM MEMENUHI SYARAT untuk dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu pada tahun berjalan setelah melewati serangkaian tahapan Verifikasi Faktual tersebut. Rincian lengkap nama dan status masing-masing tercantum dalam dokumen lampiran pengumuman ini yang dibagikan secara luas.

Dalam pernyataan resminya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Ir. Syahrun, ST, M.P.W.K, menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan murni berlandaskan aturan hukum yang berlaku dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Tidak ada penilaian subjektif, melainkan murni pemeriksaan kesesuaian dokumen dan data administrasi yang telah diserahkan peserta saat seleksi.

“Jadi bagi yang merasa keberatan dengan hasil pengumuman ini, silahkan membawa bukti-bukti pendukung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Bombana. Paling lambat satu minggu setelah pengumuman ini disebarluaskan, atau sesuai jadwal masa klarifikasi yang telah kami tetapkan,” jelas Ir. Syahrun saat dikonfirmasi awak media, Jumat (22/05/2026).

Efisiensi Anggaran, Program MBG Hanya Lima Hari per Pekan pada 2026

Lebih lanjut, ketentuan pembatalan kelulusan atau penetapan belum memenuhi syarat ini mengacu tegas pada Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal tersebut diatur secara rinci bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengumumkan pembatalan kelulusan bagi pelamar yang sudah dinyatakan lulus sebelumnya, apabila ditemukan kondisi-kondisi tertentu.

Adapun kondisi atau alasan yang menyebabkan pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat atau dibatalkan kelulusannya sesuai aturan tersebut meliputi lima poin utama. Pertama, pelamar mengundurkan diri secara sukarela. Kedua, dianggap mengundurkan diri karena kelalaian sendiri yakni tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang telah ditentukan pemerintah.

Ketiga, terbukti secara administrasi maupun hukum bahwa kualifikasi pendidikan yang dimiliki pelamar tidak sesuai dengan kualifikasi yang telah ditetapkan dan dipersyaratkan oleh Menteri PAN-RB dalam formasi yang dibuka. Keempat, pelamar dinilai tidak memenuhi persyaratan seleksi secara keseluruhan berdasarkan hasil verifikasi ulang. Dan kelima, dikarenakan pelamar meninggal dunia.

“Kelima poin ini adalah dasar mutlak yang kami gunakan. Kami hanya menjalankan amanah regulasi tersebut demi menjaga standar kualitas dan kompetensi ASN di Kabupaten Bombana. Setiap data diperiksa ulang, dicocokkan dengan berkas asli saat pendaftaran CASN Tahun 2025 lalu,” tambah Ir. Syahrun menegaskan keabsahan proses.

Merespons hasil penetapan 496 orang yang belum memenuhi syarat, Pemerintah Kabupaten Bombana memberikan jalan keluar dan hak jawab bagi para peserta. Disampaikan secara resmi kepada seluruh nama-nama yang tercantum dalam daftar tersebut, agar segera melakukan Klarifikasi Data terkait pengumuman Uji Publik ini.

Pengupasan Tanah Lokasi Sekolah Rakyat Picu Erosi, Rumah Warga BTN Sangia Nibandera Kolaka Tergenang Lumpur

Dalam proses klarifikasi ini, peserta wajib membawa seluruh dokumen asli maupun salinan sah yang menjadi bukti dukung. Dokumen tersebut harus menjadi dasar sah saat peserta mengikuti dan mendaftar pada Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2025 lalu. Bukti inilah yang akan diperiksa ulang tim verifikasi untuk membuktikan kesesuaian data.

Terkait jadwal pelaksanaan, masa klarifikasi data telah ditetapkan dengan tegas dan tidak dapat diperpanjang. Kegiatan akan berlangsung mulai tanggal 25 Mei 2026 hingga 05 Juni 2026. Seluruh proses ini dilayani dan dipusatkan di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Bombana pada jam kerja resmi.

Pemerintah daerah juga telah memasang ketentuan tegas terkait konsekuensi bagi peserta yang bersikap pasif. Dalam poin pengumuman ditegaskan: “Bagi yang tidak melakukan Klarifikasi sampai batas waktu yang ditentukan, maka peserta tersebut dianggap menerima sepenuhnya hasil Verifikasi Faktual PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bombana.” Artinya, tidak ada lagi upaya hukum atau perbaikan data setelah tanggal tersebut lewat.

Ir. Syahrun kembali mengimbau agar 496 peserta yang namanya tercantum dalam daftar ini tidak panik namun juga tidak lengah. Kesempatan klarifikasi ini adalah hak mutlak yang diberikan negara, namun harus digunakan dengan bukti yang kuat dan relevan. Pemerintah berkomitmen memeriksa ulang dengan objektif dan transparan.

“Kami berikan waktu cukup panjang, hampir dua minggu. Ini waktu yang cukup bagi Bapak/Ibu untuk menyiapkan berkas dan membuktikan bahwa data yang Bapak/Ibu miliki itu sah dan sesuai. Kami tidak menutup mata, kami ingin data yang akurat. Kalau memang benar, buktikan,” tegasnya.

Saat Dibutuhkan, PT Vale IGP Pomalaa Raih Apresiasi Tinggi Masyarakat dan Pemerintah

Langkah uji publik dan verifikasi faktual ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang terus digalakkan pemerintah pusat. BKN meminta setiap daerah memastikan tidak ada satu pun data ASN yang tidak akurat, guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, baik terkait hak kepegawaian maupun kewajiban pelayanan.

Khusus untuk PPPK Paruh Waktu, verifikasi ini menjadi sangat krusial karena berkaitan dengan sistem kerja, hak, dan kewajiban yang berbeda dengan PPPK penuh waktu. Oleh karena itu, kesesuaian syarat pendidikan, pengalaman kerja, hingga administrasi dasar menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Daftar nama 496 peserta yang dinyatakan belum memenuhi syarat ini telah ditempel di papan pengumuman resmi pemerintah daerah, disebar di media daring resmi milik Pemkab Bombana, serta disampaikan ke masing-masing dinas atau instansi terkait tempat peserta pernah mendaftar atau ditempatkan.

Publikasi ini sekaligus membuktikan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bombana di bawah kepemimpinan Bupati dan jajarannya dalam menata kepegawaian. Tidak ada toleransi bagi data ganda, data fiktif, atau persyaratan yang tidak lengkap. Namun di sisi lain, pemerintah tetap memberi ruang pembuktian bagi mereka yang merasa data aslinya benar dan sah.

Masyarakat luas pun diajak mengawasi proses ini. Transparansi yang dibuka lebar ini diharapkan meredam isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat. Pemerintah menegaskan siap menerima masukan, kritikan, maupun bukti tambahan dari siapa saja demi kebenaran data.

Bagi para peserta yang dinyatakan belum memenuhi syarat, momen ini menjadi titik krusial menentukan nasib kepegawaiannya. Apabila setelah masa klarifikasi data tetap terbukti tidak memenuhi syarat, maka penetapan status akhir adalah pembatalan kelulusan sesuai aturan Permen PAN-RB tersebut di atas.

Ir. Syahrun mengakhiri keterangannya dengan pesan agar seluruh elemen tenaga kerja di lingkungan Pemkab Bombana memahami bahwa penataan ini bertujuan baik. Agar ke depan, pegawai yang mengabdi adalah mereka yang benar-benar kompeten, syaratnya lengkap, dan siap melayani masyarakat dengan dedikasi tinggi.

“Mari kita sambut ini sebagai proses pembenahan. Kami pastikan tidak ada rekayasa. Segera gunakan hak klarifikasi Anda mulai tanggal 25 Mei nanti di BPKSDM. Setelah tanggal 5 Juni lewat, keputusan final akan kami tetapkan,” pungkas Ir. Syahrun.

Berikut adalah daftar nama-nama yang dinyatakan belum memenuhi syarat dalam seleksi dan verifikasi faktual PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bombana Tahun 2026:

(Daftar nama terlampir)

IMG 3452

IMG 3453

IMG 3454

IMG 3455

IMG 3458

IMG 3456

IMG 3457

IMG 3458

 

IMG 3460

Reporter : duL