Berita Daerah Hukum Wakatobi

Mustar Taro: Pidana Pengawasan Jadi Wajah Baru Penegakan Hukum Humanis

IMG 3423
Ketgam : Suasana Kunjungan Kepala Bapas Kelas II Baubau di Kelurahan Mola, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi. Foto : dok. Bapas Baubau

WAKATOBI, OKESULTRA.ID – Upaya menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan kembali ditunjukkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau melalui pelaksanaan kegiatan pidana pengawasan di Kelurahan Mola, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Rabu (29/05/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam implementasi sistem hukum modern yang menempatkan pembinaan sosial sebagai salah satu prioritas utama dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggar pidana.

Kepala Bapas Kelas II Baubau, Mustar Taro, menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana pengawasan merupakan bentuk nyata dari penerapan putusan pengadilan yang lebih progresif dan berorientasi pada pemulihan sosial.

“Ini adalah langkah progresif dalam sistem peradilan pidana modern. Klien pemasyarakatan tetap menjalani pidananya, namun dilakukan di luar lembaga pemasyarakatan dengan mekanisme pengawasan dan pembimbingan yang ketat,” ujar Mustar Taro.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Negeri Wangi-Wangi yang memberikan pidana pengawasan kepada klien pemasyarakatan sebagai alternatif hukuman selain pidana penjara.

SMSI dan ABPEDNAS Bangun Sinergi Nasional, Dorong Transparansi Pemerintahan Desa

Melalui mekanisme ini, klien tidak harus menjalani masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan, melainkan tetap berada di tengah masyarakat dengan pengawasan langsung dari aparat penegak hukum dan pembimbing kemasyarakatan.

Mustar Taro menegaskan bahwa pendekatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi efek hukum terhadap pelanggar pidana, melainkan memberikan ruang pembinaan yang lebih efektif agar pelaku dapat memperbaiki diri secara sosial dan psikologis.

“Tujuan akhirnya adalah reintegrasi sosial. Klien diharapkan mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara positif dan tidak mengulangi tindak pidana di kemudian hari,” katanya.

IMG 3421

Dalam pelaksanaan pidana pengawasan tersebut, Kejaksaan Negeri Wakatobi memiliki peran penting sebagai lembaga pengawas yang bertanggung jawab memastikan seluruh ketentuan putusan pengadilan dijalankan secara disiplin oleh klien.

Bupati Bombana: Harkitnas 2026 dan Jalan Panjang Menuju Kemandirian Bangsa

Pihak kejaksaan diberikan kewenangan melakukan pengawasan langsung di lapangan, termasuk memonitor kepatuhan klien terhadap syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Selain melakukan pengawasan, Kejaksaan Negeri Wakatobi juga melakukan evaluasi berkala terhadap perkembangan perilaku klien selama menjalani masa pidana pengawasan.

Di sisi lain, Bapas Kelas II Baubau bertindak sebagai unsur pembimbing yang memiliki tanggung jawab memberikan pendampingan intensif kepada klien pemasyarakatan.

Pendampingan tersebut dilakukan melalui program pembimbingan yang disusun secara terstruktur dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi sosial klien.

Dalam praktiknya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Kelas II Baubau melakukan kontrak bimbingan formal bersama klien sebagai bentuk komitmen pelaksanaan program pembinaan.

PT BKM Buka Wawasan Siswa SMK Tentang Operasional Tambang Modern

Petugas PK tidak hanya memantau perkembangan perilaku klien, tetapi juga memberikan motivasi, penguatan mental, dan pendekatan persuasif agar klien mampu menjalani kehidupan sosial secara lebih baik.

Pendekatan humanis tersebut dinilai penting karena proses hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pembentukan kesadaran hukum dan perubahan perilaku.

IMG 3420

Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi dalam kesempatan itu turut memberikan perhatian terhadap pentingnya regulasi teknis dalam penerapan pidana pengawasan, terutama setelah diberlakukannya KUHP Baru.

Ia menilai pemerintah bersama instansi terkait perlu segera menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) dan pedoman pelaksanaan yang jelas agar penerapan pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial memiliki standar nasional yang seragam.

“Regulasi turunan sangat penting agar setiap Aparat Penegak Hukum memiliki pemahaman dan mekanisme kerja yang sama dalam implementasi pidana pengawasan,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa adanya pedoman teknis yang jelas, penerapan pidana pengawasan di berbagai daerah berpotensi menghadapi kendala administratif maupun perbedaan interpretasi dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Mustar Taro kembali menegaskan bahwa pidana pengawasan merupakan instrumen hukum yang sah dan wajib dijalankan berdasarkan putusan pengadilan.

Ia memastikan bahwa seluruh program pembimbingan yang diberikan kepada klien telah dituangkan dalam program kerja yang konkret dan terukur selama masa pidana berlangsung.

“Program bimbingan ini menjadi pedoman utama bagi klien dalam menjalani aktivitas sehari-hari sampai masa pidana pengawasannya selesai,” jelasnya.

Pelaksanaan kegiatan pidana pengawasan di Kelurahan Mola tersebut juga menjadi gambaran kuat mengenai pentingnya sinergi antar-lembaga dalam menciptakan sistem hukum yang efektif sekaligus berkeadilan.

Kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Wakatobi dan Bapas Kelas II Baubau dinilai mampu menghadirkan pola penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung nilai kemanusiaan.

Dengan pendekatan pembinaan yang terukur dan pengawasan yang ketat, sistem pidana pengawasan diharapkan dapat menjadi solusi alternatif dalam mengurangi overcrowding lembaga pemasyarakatan sekaligus meningkatkan kualitas pemulihan sosial pelanggar hukum.

Ke depan, model penegakan hukum seperti ini diyakini dapat menjadi role model penerapan sistem pemasyarakatan modern di berbagai daerah, khususnya dalam mendukung transformasi hukum pidana nasional yang lebih adaptif, edukatif, dan humanis.

Reporter : duL