Dr. HIJRIANI, S.H., M.H
Dosen/Satgas PPKPT dan Praktis Hukum
Kekerasan seksual di perguruan tinggi bukan lagi persoalan yang bisa diselesaikan dengan kalimat pendek seperti “itu hanya bercanda” atau “mungkin salah paham”. Di kampus, kekerasan semacam ini justru tumbuh dari kebiasaan yang kelihatannya kecil, tetapi dampaknya panjang: komentar yang merendahkan tubuh perempuan, tatapan yang melecehkan, candaan cabul di ruang publik, sampai tindakan yang secara langsung melanggar batas tubuh dan kehormatan seseorang.
Yang lebih menyedihkan, kekerasan itu sering tidak berdiri sendiri. Namun dibiarkan hidup oleh tawa, diam, atau sikap masa bodoh dari orang-orang di sekitarnya.
Ibaratnya saja, ketika ada sepuluh laki-laki, lalu satu orang “bercanda” soal tubuh perempuan, dua orang mengiyakan, tiga orang tertawa, empat orang diam, dan nol yang menegur, maka situasi itu sudah berubah menjadi masalah kolektif. Pesannya sederhana, kekerasan seksual bukan hanya soal pelaku yang melakukan tindakan, melainkan juga tentang lingkungan yang memberi ruang, membiarkan, dan akhirnya menormalkan. Di perguruan tinggi dimana kampus seharusnya menjadi tempat paling aman untuk berpikir, belajar, dan membangun martabat manusia, bukan ruang yang memberi tempat bagi pelecehan.
Saya melihat bahwa kekerasan seksual di perguruan tinggi masih terjadi karena kita terlalu lama menganggapnya sebagai perkara personal, padahal akar persoalannya struktural. Ia hidup di dalam budaya patriarki yang masih kuat, dalam relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa, senior dan junior, organisasi dan anggota baru, bahkan antara laki-laki dan perempuan dalam ruang-ruang sosial kampus. Di banyak tempat, orang masih menganggap candaan seksual sebagai bagian dari pergaulan. Padahal, ketika tubuh perempuan dijadikan bahan lelucon, ketika batas pribadi dianggap tidak penting, dan ketika korban diminta untuk “jangan baper”, di situlah benih kekerasan seksual sedang disemai.
Masalahnya, pelecehan seksual di kampus sering kali tidak dimulai dari bentuk yang paling ekstrem. Ia datang lebih dulu dalam bentuk normalisasi. Ada yang mengomentari pakaian mahasiswi, ada yang menyentuh tanpa izin, ada yang mengirim pesan bernada seksual, ada yang memaksa korban merasa bersalah karena menolak.
Lama-kelamaan, korban merasa ruang aman makin sempit. Bahkan sebelum tindakan yang lebih berat terjadi, atmosfer tidak sehat sudah terbentuk. Inilah yang membuat kekerasan seksual di kampus jauh lebih berbahaya daripada yang terlihat di permukaan. Kondisi tersebut bukan peristiwa tunggal, melainkan rangkaian pembiaran.
Dari sudut pandang hukum, Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat yang cukup jelas. Dasar penting yang harus disebut adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Undang-undang ini menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana yang harus dicegah, ditangani, dilindungi, dan dipulihkan. Artinya, negara tidak lagi memandang korban sekadar sebagai pihak yang “mengalami masalah pribadi”, melainkan sebagai subjek hukum yang wajib dilindungi martabat dan keselamatannya. UU ini juga memberi ruang yang lebih tegas bagi pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, sehingga pendekatannya tidak semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban dan memutus rantai kekerasan.
Bahkan, regulasi itu kemudian diperluas melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang tidak hanya berbicara soal kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan dalam bentuk lain: psikis, fisik, diskriminasi, hingga perundungan dalam satu kerangka besar PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi). Di lingkungan perguruan tinggi, aturan ini menempatkan kampus sebagai pihak yang tidak boleh netral, apalagi pasif.
Perguruan tinggi diwajibkan membangun sistem pencegahan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, membentuk satuan tugas, serta memastikan penanganan kasus dilakukan secara serius dan berpihak pada korban. Dalam praktiknya, hal inilah yang sangat penting. Sebab tanpa sistem, korban akan tetap takut bicara. Tanpa jalur pelaporan yang jelas, kasus akan berhenti di bisik-bisik. Tanpa sanksi yang konsisten, pelaku akan merasa aman. Dan tanpa keberanian institusi, kampus hanya akan tampak sibuk saat kasus sudah menjadi sorotan publik.
Kalau kita mau jujur, salah satu sebab mengapa kekerasan seksual masih terus terjadi adalah karena budaya diam. Banyak orang yang sebenarnya tahu, tetapi memilih tidak berkata apa-apa. Ada yang takut dianggap ikut campur. Ada yang khawatir hubungan pertemanan rusak. Ada juga yang berpikir bahwa itu bukan urusannya.
Padahal, dalam kasus kekerasan seksual, sikap diam sering kali bukan netral, melainkan justru memperkuat kekuasaan pelaku. Saat orang lain tertawa, saat lingkungan memilih membiarkan, pelaku mendapat sinyal bahwa tindakannya masih bisa diterima. Dari situlah kekerasan terus hidup.
Di kampus, relasi kuasa membuat persoalan ini semakin rumit. Korban sering kali berada dalam posisi lemah. Mahasiswa takut pada dosen. Junior takut pada senior. Anggota organisasi takut pada pengurus inti.
Bahkan korban kadang takut melapor karena khawatir tidak dipercaya, dipermalukan, atau justru disalahkan. Situasi seperti ini membuat banyak kasus tidak pernah muncul ke permukaan. Yang terlihat hanya permukaan tenang, padahal di balik itu ada ketakutan, trauma, dan rasa tidak aman yang dipendam lama. Karena itu, ketika berbicara tentang kekerasan seksual di perguruan tinggi, kita tidak boleh hanya melihat pelaku individu. Kita juga harus melihat sistem yang membuat korban sulit bersuara.
Pandangan hukum yang paling masuk akal adalah bahwa perguruan tinggi punya kewajiban moral dan yuridis untuk mencegah kekerasan seksual, bukan sekadar menangani setelah kejadian. Keduanya penting dibedakan. Pencegahan berarti membangun budaya yang aman sejak awal.
Penanganan berarti ada mekanisme saat kasus terjadi. Pemulihan berarti korban dipulihkan martabat, kesehatan mental, dan hak pendidikannya. Kalau kampus hanya sibuk setelah kasus viral, itu bukan pencegahan. Itu reaksi telat. Dan reaksi telat sering kali membuat korban menanggung luka yang lebih besar.
Siapa yang berperan mencegah kekerasan seksual? Jawabannya: semua pihak. Tapi perannya berbeda-beda. Pimpinan perguruan tinggi memegang tanggung jawab paling besar untuk memastikan kebijakan berjalan. Mereka harus menyediakan aturan, anggaran, dukungan kelembagaan, dan keberanian untuk menjatuhkan sanksi yang adil.
Dosen dan tenaga kependidikan punya tanggung jawab menjaga relasi yang sehat dengan mahasiswa. Mereka tidak boleh menyalahgunakan kuasa, tidak boleh menormalisasi komentar seksual, dan tidak boleh membiarkan ruang kelas berubah menjadi ruang yang mengintimidasi. Mahasiswa juga punya peran penting, sebab perubahan budaya kampus sering dimulai dari sesama mahasiswa sendiri: berani menegur, berani menolak candaan yang merendahkan, dan berani mendampingi korban.
Satuan tugas PPKPT juga memegang posisi sentral. Satgas ini bukan hanya simbol, melainkan mesin kerja perlindungan di lingkungan kampus.
Mereka harus mudah diakses, bekerja cepat, menjaga kerahasiaan, dan memahami bahwa korban butuh rasa aman sebelum butuh nasihat. Satgas yang tidak responsif justru bisa memperburuk trauma korban. Karena itu, pembentukan satgas tidak boleh hanya formalitas administratif. Harus ada pelatihan, SOP yang jelas, pendampingan psikologis, dan koordinasi dengan pihak luar jika kasus membutuhkan penanganan lanjutan.
Di luar kampus, keluarga, media, dan masyarakat juga punya andil besar.
Keluarga perlu menjadi ruang pertama yang percaya kepada korban, bukan justru menekan agar kasus disembunyikan. Media massa pun harus berhati-hati dalam pemberitaan, agar tidak mempermalukan korban atau membuka identitasnya. Sementara masyarakat luas perlu mengubah cara pandang. Kekerasan seksual bukan aib korban. Aib sebenarnya ada pada pelaku dan pada sistem yang membiarkan pelaku bebas bergerak.
Kalau ditanya bagaimana ke depannya, menurut saya kampus harus berubah dari budaya reaktif menjadi budaya preventif. Edukasi tentang persetujuan atau consent, batasan tubuh, relasi kuasa, dan etika pergaulan perlu masuk dalam kehidupan kampus secara rutin, bukan hanya saat ada kasus.
Mahasiswa baru harus mendapat pembekalan yang jelas. Organisasi kemahasiswaan harus punya kode etik yang tegas. Setiap ruang kegiatan akademik maupun non-akademik perlu aman dari pelecehan. Kampus juga harus memiliki jalur pengaduan yang sederhana, tidak berbelit-belit, dan tidak memaksa korban mengulang cerita berkali-kali.
Lebih jauh, kampus harus berani mengubah budaya. Hal ini mungkin bagian yang paling sulit. Sebab budaya tidak berubah hanya dengan surat keputusan. Ia berubah ketika orang-orang di dalamnya berhenti menertawakan pelecehan, berhenti menganggap candaan seksis itu lucu, dan mulai berani menegur.
Perguruan tinggi tidak boleh menjadi tempat di mana kekerasan seksual dianggap biasa. Kampus harus menjadi ruang yang memberi contoh bagaimana martabat manusia dijaga. (***)





