Berita News Opini

Kritik terhadap Praktik Penegakan Hukum Pidana Perbankan

bc22f714 c217 4a8e 83cf b030bd9831f0

Dr. HIJRIANI, S.H., M.H
Praktisi Hukum/Kepala LPPM Unsultra

Ada satu pertanyaan yang selalu muncul setiap kali kasus fraud kredit perbankan dibuka ke ruang publik, dan pertanyaan itu tidak pernah benar-benar dijawab sampai tuntas. Bukan soal siapa tersangkanya, bukan pula berapa besar kerugian negaranya, soal ke mana arah sebenarnya hukum pidana kita bekerja.

Kita hampir selalu menemukan pola yang sama. Begitu perkara naik ke tahap pidana,sorotan langsung tertuju pada individu-individu tertentu: pejabat kredit, kepala cabang, atau pegawai bank yang dianggap “paling dekat” dengan peristiwa pencairan dana.

Mereka diadili, dihukum, dan perkara seolah selesai. Sistem yang melahirkan peristiwa itu – prosedur, – kebijakan, budaya organisasi-perlahan menghilang dari meja sidang.

Dari sudut pandang prinsip hukum pidana, kecenderungan ini juga berisiko mengaburkan fungsi ultimum remedium. Hukum pidana menjadi keras terhadap individu, tetapi lunak terhadap struktur yang memungkinkan kejahatan berlangsung.

Resmikan Kolam Renang Laea Morini, Bupati Bombana Dorong Lahirnya Atlet Renang dan Peningkatan PAD Daerah

Akibatnya, penegakan hukum kehilangan daya preventifnya. Sistem tidak berubah, pola tidak diperbaiki, dan perkara serupa berpotensi terulang dengan aktor yang berbeda.

Di titik inilah muncul keganjilan yang sulit diabaikan. Sebab fraud kredit, apalagi yang bernilai besar dan terjadi berulang, hampir mustahil lahir dari satu atau dua orang semata. Ia tumbuh dalam ruang yang lebih luas: target bisnis yang menekan, pengawasan internal yang longgar, dan manajemen risiko yang lebih sering diposisikan sebagai formalitas ketimbang alat kontrol yang sungguh-sungguh.

Namun hukum pidana kita tampak lebih nyaman berhenti pada orang. Ia tegas ketika berhadapan dengan pelaku individual, tetapi terlihat ragu ketika harus menelusuri kesalahan yang bersifat struktural. Seolah ada batas tak kasat mata yang membuat sistem diperlakukan sebagai sesuatu yang netral, bahkan ketika justru di sanalah akar masalahnya berdiam.

Padahal, jika fraud menjadi pola, jika pelanggaran berlangsung lama tanpa koreksi, dan jika keuntungan korporasi tetap mengalir di tengah kegagalan pengawasan, maka sulit mengatakan bahwa yang terjadi hanyalah penyimpangan personal. Dalam kondisi seperti itu, kesalahan tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menyatu dengan cara kerja institusi.

Dari perspektif hukum perbankan, kondisi ini seharusnya langsung mengarah pada pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudential banking principle). Prinsip ini bukan sekadar norma administratif, melainkan fondasi utama kepercayaan publik terhadap

Diguyur Hujan Deras, Ketua TPP PKK Bombana Tetap Lanjutkan Penilaian Lomba Kebun PKK di Poleang Tengah

bank. Ketika prinsip kehati-hatian dilanggar secara sistemik, maka risiko hukum tidak seharusnya berhenti pada ranah etik atau internal, melainkan masuk ke wilayah pertanggungjawaban hukum yang lebih serius.

Namun dalam praktik penegakan hukum pidana, kegagalan sistem perbankan sering kali “dikecilkan” menjadi sekadar kelalaian manajerial. Padahal, teori pertanggungjawaban pidana korporasi mengenal konsep bahwa kesalahan tidak selalu harus dibuktikan melalui niat individual (mens rea personal), melainkan dapat lahir dari kebijakan, pembiaran, atau kegagalan pengawasan yang disengaja (organizational fault).

Dari sudut pandang keadilan substantif, pendekatan ini problematik. Hukum pidana seharusnya tidak hanya menjawab siapa yang bersalah, tetapi juga mengoreksi kondisi yang membuat kejahatan itu rasional dan menguntungkan untuk dilakukan. Jika tidak, maka putusan pidana hanya menjadi simbol ketegasan, bukan solusi.

Pertanyaannya kemudian menjadi jauh lebih serius: apakah hukum pidana memang dirancang untuk hanya menghukum individu yang paling terlihat, ataukah ia juga seharusnya berani menyentuh sistem yang memungkinkan kejahatan itu tumbuh dan berulang?

Di sinilah perdebatan tentang pertanggungjawaban pidana korporasi menemukan relevansinya. Bukan sebagai upaya memperluas kriminalisasi secara serampangan,

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT BKM Pimpin Aksi Bersih Pantai Watiwa dan Selamatkan Ekosistem Pesisir

melainkan sebagai ikhtiar untuk memastikan bahwa hukum pidana tidak kehilangan daya kritisnya. Sebab ketika hukum hanya menghukum orang, tetapi membiarkan sistem tetap utuh dan tak tersentuh, maka keadilan yang lahir sering kali bersifat semu—tegas di permukaan, rapuh di akar persoalan. (**)