Dr. Hijriani, S.H., M.H
Praktisi Hukum/Kepala LPPM Unsultra
Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU No. 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui UU No. 20 Tahun 2025. Dengan langkah ini, Indonesia menutup satu bab panjang sejarah hukum pidananya, mengakhiri penggunaan regulasi kolonial yang telah mengatur hidup warga negara selama lebih dari satu abad.
Keputusan ini bukan sekadar perubahan teks undang-undang, melainkan simbol keberanian politik hukum. Selama puluhan tahun, KUHP dan KUHAP lama dikritik karena tak lagi relevan dengan realitas sosial modern: prosedur kaku, penegakan hukum yang elitis, penjara yang penuh sesak, serta minimnya perlindungan bagi korban dan kelompok rentan.
Reformasi ini pun disebut sebagai reformasi hukum pidana terbesar sejak Indonesia merdeka, sekaligus penanda upaya negara membangun sistem hukum yang berdaulat dan kontekstual dengan nilai-nilai Pancasila serta perkembangan teknologi digital.
Dalam narasi resmi pemerintah, implementasi KUHP KUHAP 2026 digambarkan sebagai jalan menuju hukum pidana yang lebih manusiawi. Keadilan restoratif dipromosikan sebagai pendekatan utama, menggantikan paradigma lama yang terlalu berfokus pada pemenjaraan. Negara ingin menunjukkan bahwa hukum tidak semata menghukum, tetapi juga memulihkan: memperbaiki relasi sosial yang rusak akibat kejahatan, memberi ruang bagi korban untuk didengar, serta mendorong pelaku bertanggung jawab tanpa kehilangan masa depan sepenuhnya.
Namun, euforia reformasi ini tidak berdiri tanpa bayang-bayang kritik. Sejak awal pembahasan hingga pengesahan, publik mempertanyakan satu hal mendasar: apakah perubahan hukum ini benar-benar akan mengoreksi praktik penegakan hukum yang bermasalah, atau justru memindahkan problem lama ke dalam kerangka baru yang lebih kompleks?
Pertanyaan itu semakin relevan ketika mencermati perluasan kewenangan aparat dalam KUHAP baru. Di atas kertas, hak-hak tersangka diperkuat dan asas praduga tak bersalah ditegaskan. Akan tetapi, sejumlah pasal juga memberikan ruang diskresi besar kepada penyidik dan penuntut umum. Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, diskresi ini berpotensi melahirkan praktik penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang—persis seperti yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Di sinilah dilema besar implementasi KUHP KUHAP 2026 muncul. Di satu sisi, negara menawarkan wajah hukum pidana yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada pemulihan. Di sisi lain, publik khawatir reformasi ini hanya akan memperindah prosedur tanpa menyentuh akar persoalan: budaya kekuasaan dalam penegakan hukum.
Sejarah hukum Indonesia mengajarkan bahwa masalah utama bukan semata pada norma tertulis, melainkan pada bagaimana norma itu dijalankan. Undang-undang dapat berubah, istilah dapat dimodernisasi, dan teknologi dapat diintegrasikan, tetapi tanpa pengawasan publik dan akuntabilitas aparat, keadilan tetap berisiko menjadi retorika.
Karena itu, pertanyaan tentang apakah implementasi KUHP KUHAP 2026 akan membawa keadilan atau justru membuka ruang baru bagi penyalahgunaan kewenangan aparatbukanlah bentuk pesimisme, melainkan kewaspadaan yang wajar. Jawabannya tidak akan ditentukan di ruang sidang legislatif, melainkan di praktik sehari-hari penegakan hukum—di kantor polisi, kejaksaan, dan pengadilan, tempat nasib warga negara diputuskan.
Sidang Virtual dan Penangkapan Sewenang-wenang Berhadapan Dua Wajah Reformasi
Bayangkan misalnya dalam sebuah sidang pidana di awal 2026. Seorang korban kekerasan rumah tangga mengikuti persidangan secara virtual dari ruang aman, tanpa harus berhadapan langsung dengan pelaku. Trauma berkurang, proses terasa lebih manusiawi.
Namun pada waktu yang sama, di sudut kota lain, seseorang ditangkap aparat tanpa bukti kuat, ditahan dengan alasan “kepentingan penyidikan”, dan kesulitan mengakses bantuan hukum.
Dua situasi ini bukan fiksi. Keduanya adalah kemungkinan nyata dari implementasi KUHP dan KUHAP 2026, yang kini berada di persimpangan antara harapan dan kekhawatiran publik.
Selama puluhan tahun, sistem hukum pidana Indonesia bergantung pada Wetboek van Strafrecht dan HIR/RBg, produk kolonial Belanda. Kritik terhadap sistem lama tak pernah surut: prosedur yang berbelit-belit, penjara penuh sesak, serta aparat yang terlalu dominan.
Melalui KUHP dan KUHAP baru, negara berusaha menjawab kritik tersebut. Prinsip dasar hukum pidana klasik ditegaskan kembali, mulai dari asas legalitas (nullum crimen sine lege) hingga asas ne bis in idem, yang melarang seseorang dihukum dua kali atas perkara yang sama.
Pemikiran Cesare Beccaria, tokoh klasik hukum pidana, kembali dihidupkan: hukuman harus proporsional, rasional, dan bertujuan mencegah kejahatan, bukan sekadar membalas.
Reformasi ini lahir di tengah kondisi darurat penegakan hukum. Sepanjang 2025, tercatat sekitar 288 ribu perkara pidana ditangani aparat penegak hukum. Jumlah ini naik 3,65 persen dibanding tahun sebelumnya.
Masalahnya bukan hanya jumlah, tetapi penyelesaian perkara. Tingkat penyelesaian perkara nasional masih berkisar 43 persen. Sisanya menumpuk sebagai backlog, memperpanjang masa tunggu keadilan bagi korban dan tersangka.
Lembaga pemasyarakatan pun mengalami overcrowding kronis, diisi pelaku tindak pidana ringan yang seharusnya dapat diselesaikan di luar penjara. Kondisi ini menjadi latar kuat lahirnya pendekatan baru dalam implementasi KUHP KUHAP 2026.
Keadilan Restoratif Apakah Dapat Menjadi Solusi atau Ilusi?
Salah satu keunggulan paling sering dikemukakan dalam KUHP baru adalah penguatan konsep keadilan restoratif. Pendekatan ini diposisikan sebagai antitesis dari sistem pemidanaan lama yang menitikberatkan pada pembalasan dan pemenjaraan. Dalam paradigma restoratif, kejahatan tidak lagi dipandang semata sebagai pelanggaran terhadap negara, melainkan sebagai konflik sosial yang merusak hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Negara, melalui KUHP baru, mencoba menggeser fokus hukum pidana: dari menghukum sebanyak mungkin orang, menjadi menyelesaikan sebanyak mungkin konflik secara adil dan bermakna. Korban diberi ruang untuk menyampaikan penderitaannya, pelaku diminta bertanggung jawab secara langsung, dan masyarakat dilibatkan sebagai bagian dari proses pemulihan.
Konsep ini sejalan dengan teori reintegrative shaming yang dikemukakan kriminolog John Braithwaite. Menurut Braithwaite, pelabelan dan pemenjaraan yang bersifat eksklusif justru meningkatkan residivisme. Sebaliknya, rasa malu yang bersifat reintegratif—yang mengutuk perbuatan, bukan pelakunya—dapat mendorong pertanggungjawaban sekaligus membuka jalan bagi pelaku untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Dalam kerangka implementasi KUHP KUHAP 2026, keadilan restoratif diwujudkan melalui sejumlah instrumen konkret. Pidana kerja sosial diperkenalkan sebagai alternatif penjara, terutama untuk tindak pidana ringan. Mediasi penal didorong untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan dengan kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan korban. Selain itu, pembatasan pidana penjara dimaksudkan untuk mengatasi persoalan klasik sistem peradilan pidana Indonesia: overcrowding lembaga pemasyarakatan dan tingginya biaya penegakan hukum.
Secara teoritis, pendekatan ini menjanjikan banyak manfaat. Proses hukum menjadi lebih cepat dan efisien, korban tidak terjebak dalam prosedur panjang yang melelahkan, dan negara dapat menghemat sumber daya. Penjara pun tidak lagi dipenuhi oleh pelaku kejahatan kecil yang sebenarnya dapat diperbaiki melalui mekanisme non-kurungan.
Namun, di balik janji tersebut, muncul pertanyaan kritis yang tidak bisa diabaikan: apakah keadilan restoratif benar-benar akan diterapkan secara adil dan setara?
Kekhawatiran utama terletak pada potensi ketimpangan akses terhadap keadilan. Dalam praktiknya, mediasi dan penyelesaian di luar pengadilan sangat bergantung pada posisi tawar para pihak.
Pelaku yang memiliki kekuatan ekonomi, relasi politik, atau pengaruh sosial berpotensi lebih mudah mencapai “kesepakatan damai”, sementara pelaku dari kelompok miskin tetap berhadapan dengan proses pidana formal yang keras.
Alih-alih menghapus ketidakadilan, keadilan restoratif berisiko berubah menjadi keadilan transaksional ruang kompromi hukum yang hanya menguntungkan mereka yang memiliki kuasa dan uang. Tanpa pedoman yang jelas dan pengawasan ketat, semangat pemulihan dapat tereduksi menjadi praktik negosiasi tertutup yang mengabaikan kepentingan korban dan kepentingan publik.
Selain itu, tidak semua kejahatan cocok diselesaikan secara restoratif. Dalam kasus kekerasan, relasi kuasa antara pelaku dan korban sering kali timpang. Jika negara terlalu mendorong perdamaian, korban justru bisa mengalami tekanan baru untuk “memaafkan” demi kepentingan efisiensi hukum.
Di sinilah letak ujian besar implementasi KUHP KUHAP 2026. Keadilan restoratif dapat menjadi terobosan penting menuju sistem hukum pidana yang lebih manusiawi. Namun, tanpa regulasi teknis yang tegas, mekanisme evaluasi terbuka, dan keterlibatan masyarakat sipil, ia berpotensi menjadi ilusi—retorika progresif yang menyembunyikan praktik lama dalam wajah baru.
KUHAP baru secara normatif memperkuat asas praduga tak bersalah. Hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sejak awal ditegaskan. Penahanan disebut sebagai upaya terakhir, bukan prosedur otomatis. Namun, kritik keras datang dari kalangan akademisi dan aktivis HAM. Setidaknya sembilan pasal dinilai memberi kewenangan luas bagi aparat dalam penangkapan dan penahanan.
Frasa seperti “kepentingan penyidikan” dan “alasan objektif” dianggap multitafsir. Tanpa pengawasan ketat, asas praduga tak bersalah berpotensi tereduksi menjadi formalitas belaka. Dalam konteks implementasi KUHP dan KUHAP 2026, kekhawatiran terbesar bukan pada norma tertulis, melainkan pada praktik di lapangan.
Di lain sisi, Modernisasi hukum acara menjadi salah satu nilai jual utama KUHAP baru. Sidang elektronik, pemeriksaan saksi jarak jauh, serta penggunaan bukti digital diproyeksikan memangkas biaya dan waktu persidangan.
Dari perspektif teori Due Process Model Herbert Packer, inovasi ini dapat melindungi hak individu jika dirancang transparan dan akuntabel. Namun jika terlalu berorientasi pada efisiensi, ia bisa tergelincir ke Crime Control Model, yang mengorbankan hak tersangka demi kecepatan. Dari penggerebekan ala hukum kolonial menuju algoritma dan bukti digital.Tetapi teknologi, seperti hukum, tidak pernah netral.
Sebut saja Aji, korban penganiayaan di Jakarta, merasakan langsung sisi terang reformasi ini. Dulu, ia harus bolak-balik ke pengadilan dan menghadapi pelaku secara langsung. Kini, sidang virtual memberinya rasa aman. Namun Aji juga menyimpan kekhawatiran. Ia mendengar cerita tentang penegakan hukum yang “pilih kasih”.
Sosiolog Émile Durkheim pernah menyatakan bahwa hukum mencerminkan solidaritas sosial. Jika ditegakkan adil, hukum memperkuat kepercayaan. Jika disalahgunakan, hukum berubah menjadi alat elite.
Pemerintah mengklaim implementasi KUHP dan KUHAP 2026 dapat meningkatkan efisiensi penanganan perkara hingga 50 persen. Program Training of Facilitators (TOF) 2025 digelar untuk aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.
KUHP baru juga disebut lebih responsif terhadap kelompok rentan, termasuk anak dan penyandang disabilitas. Peran hakim diperkuat sebagai pengendali proses peradilan, bukan sekadar pengesah dakwaan.
Secara teori, pendekatan ini sejalan dengan Teori Hukum Responsif Nonet dan Selznick, yang menempatkan hukum sebagai instrumen adaptasi sosial, bukan alat represi. Meski demikian, pengesahan KUHAP baru tidak pernah sepi dari penolakan. Demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah menjadi simbol ketidakpercayaan publik terhadap niat dan kesiapan negara.
Dari sudut pandang Conflict Criminology ala Richard Quinney, hukum pidana sering kali mencerminkan kepentingan kelompok dominan. Tanpa kontrol publik, kewenangan aparat cenderung meluas.
Kritik utama diarahkan pada standar pembuktian awal yang dinilai berpotensi melanggar asas in dubio pro reo jika ragu, putusan harus menguntungkan terdakwa.
Alih-alih memperbaiki ketimpangan, implementasi yang keliru justru berisiko memperdalam jurang keadilan.
Rekomendasi Agar Reformasi Tidak Gagal Agar implementasi KUHP KUHAP 2026 tidak berujung pada krisis legitimasi, beberapa langkah krusial perlu ditempuh:
- Sosialisasi masif dan berkelanjutan kepada masyarakat.
- Pengawasan independen, termasuk pemanfaatan teknologi untuk audit penahanan dan putusan.
- Evaluasi cepat terhadap pasal bermasalah berbasis praktik lapangan.
- Pelibatan masyarakat sipil dan akademisi sebagai mitra kritis negara.
Reformasi ini sebagai “ujian kedewasaan demokrasi hukum Indonesia”. Undang-undang boleh baru, teknologi boleh canggih, tetapi masa depan hukum pidana tetap ditentukan oleh satu hal: keberanian negara dan masyarakat untuk mengawasi kekuasaan.
Reformasi hukum pidana telah dimulai. Kini, tantangan sesungguhnya adalah memastikan bahwa perubahan ini tidak berhenti sebagai proyek hukum, tetapi benar-benar menjadi transformasi keadilan. Jika gagal, sejarah akan mencatat bahwa Indonesia hanya mengganti kitab hukumnya tanpa pernah benar-benar membebaskan diri dari warisan problematik masa lalu.
Implementasi KUHP dan KUHAP 2026 bisa menjadi tonggak keadilan baru—atau justru babak baru dari problem lama dengan wajah modern.
Lantas, Apakah 2026 akan menjadi era keadilan restoratif, atau awal dari kontroversi baru dalam penegakan hukum pidana Indonesia? (•••)








