BeritaMetroNasionalNews

34 Advokat Peradi Sultra di Sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

×

34 Advokat Peradi Sultra di Sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Sebanyak 34 advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kendari mengikuti sumpah profesi di aula Cakra Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (07/05/2024).

Pengambilan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Roki Panjaitan SH melalui sidang terbuka yang didampingi saksi I Maringan Sitompul, SH. MH dan saksi II Dr. Hasbullah, MH. M.Hum

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Roki Panjaitan memberikan, ucapan selamat kepada para advokat diangkat dan disumpah secara resmi dan telah menempuh Pendidikan Advokat dan telah dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat.

“Semoga pencapaian ini bisa memotivasi para advokat untuk dapat mengemban tugas advokasi dengan baik di seluruh wilayah tugas masing-masing,” ujarnya.

Selain itu Ketua PT Sultra juga mengingatkan agar advokat menjalankan tugasnya secara profesional dan senantiasa menambah pengetahuan dalam rangka menjawab tantangan zaman. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2003.

“Advokat dituntut untuk dapat melaksanakan kewajibannya membantu klien masing-masing serta memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi yang tidak mampu. Olehnya itu, advokat tidak diperbolehkan untuk menelantarkan klien yang telah dijanjikan untuk diberikan bantuan advokasi atas kuasa hukum yang telah diberikan kepada advokat tersebut,” pesan Ketua PT Sultra ini.

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Sultra, Dr (c) Syahiruddin Latif, SH.,MH mengingatkan kepada para advokat yang baru saja di lantik, bahwa advokat tidak hanya dijadikan gagah-gagahan semata, melainkan ketika sudah diangkat dan disumpah, maka harus selalu berkordinasi dan minta petunjuk dengan pengurus DPC Peradi Kendari atau Korwil

“Kalau tidak aktif, itu sudah urusan pribadi. Karena advokat itu setelah menempuh pendidikan profesi advokat dan dinyatakan lulus oleh DPN Peradi maka segera diangkat dan diambil sumpahnya. Soal aktif dan tidaknya, itu urusan mereka,” terangnya.

Lebih lanjut Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Sultra, Dr (c) Syahiruddin Latif, SH.,MH dan sejumlah pengurus DPC Peradi se Sultra, dirinya berharap para advokat yang telah diangkat dan disumpah itu bisa eksis menjalankan tugas profesi dan senantiasa menjaga kode etik advokat.

“Tugas advokat itu adalah mengawal penegakan hukum untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Jadi tidak hanya sesuai kaidah hukum, tetapi harus dicover dengan kode etik advokat,” tambahnya.

Untuk itu, Syahiruddin Latif meminta advokat yang telah diangkat dan disumpah ini bisa mengemban amanah dalam memberikan bantuan hukum secara gratis.

“Jadi bukan hanya yang provit, namun wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap kliennya khususnya yang tidak mampu. Dan ini sudah menjadi kewajiban, baik secara lembaga maupun secara individu profesi advokat,” jelasnya.

Reporter : duL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *