KENDARI, OKESULTRA.ID – Nur Rahmat Karno, pada Pemilu 2024 akan mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Sultra Dapil 4 meliputi Kabuapten Buton, Busel, Buteng, Wakatobi dan Kota Bau Bau.
Untuk mengantarkan dirinya menuju kursi Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara, Nur Rahmat Karno yang saat ini berprofesi Advokat atau pengacara, akan menggunakan Partai Demokrat.
Berdasarkan keterangan dari Nur Rahmat Karno, jika diri sebelumnya pernah tersandung tindak Pidana Korupsi pada saat dirinya menjadi anggota Bayangkhara Polri di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
“Alhamdulilah saya telah selesai menjalankan pidananya berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari Nomor : 05/Pid.Tipikor/2014/PN Kendari dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun 3 Bulan dan Pada Tanggal 1 September 2017 lalu,”terangnya.
Labih lanjut Nur Rahmat Karno menjelaskan sebagai bukti jika dirinya telah selesai menjalan hukuman sesuai petusan PN Kendari tersebut tertuang dalam Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasarakagan Kelas IIA Kendari.
“Ini Nomor Surat Keterangan dari Lapas Keas IIA Kendari Nomor : W25.E1.PK.01.01.02/B/47/2017 tanggal 1 September 2017, yang pokok isinya itu menerangkan jika saya telah selesai menjalan human saya sesuai putusan PN Kendari,”ujarnya, Jum’at (28/04/2023).
Untuk itu, melalui kesempatan ini, Nur Rahmat Karna menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya kepada Instansi Kepolisian Republik Indonesia tempat dulu ia belerja.
“Dengan kerendahan hati saya menghaturkan permohonan maaf kepada masyarakat Sultra khususnya kepada Kepolisian RI,”tutupnya (C)
Reporter : duL