KENDARI, OKESULTRA. ID – Berkas perkara Abdul Rahim H. Jangi dan Leo Robert Halim telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut disampaikan oleh Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Keyu Zulkarnain Arif, kepada awak media, Kamis, (22/12/2022)
Menurut Keyu, berkas kedua tersangka tersebut telah diterima. Meski begitu, Kejati terlebih dahulu harus melakukan penelitian.
Nah, penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan, atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
“Penelitian selama 14 hari. Ketika sudah lengkap maka kita terbitkan P21. Kemudian kita limpahkan,” ungkapnya.
Keyu menjelaskan, jika masih ada yang kurang lengkap maka penyidik kepolisian akan diberikan petunjuk oleh JPU dalam rangka melengkapi berkas.
“Penahanan tersangka masih kewenangan penyidik kepolisian. Kami masih lakukan penelitian. Pastinya, berkas kedua tersangka itu sudah masuk ya,” jelas Keyu yang juga Kasi Ekonomi dan Moneter Kejati Sultra.
Lanjut dia, soal penyerahan tersangka itu merupakan kewajiban dari penyidik bersamaan dengan barang bukti ketika sudah lengkap. Lalu apakah dilakukan penahanan?, kata Keyu, jika melihat pasal yang dikenakan adalah 263 dengan ancaman 6 tahun penjara. Berdasarkan hukum acara pidana di atas lima tahun dapat langsung dilakukan penahanan.
“Teman media pasti akan kami infokan perkembangan kedua tersangka ini,” sambung Keyu.
Sebelumnya, penyidik Polda Sultra telah menetapkan tersangka Abdul Rahim H. Jangi karena diduga melakukan pemalsuan tandatangan direktur utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo saat melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS). Kemudian Leo Robert Halim juga ditetapkan tersangka karena diduga telah memfalisitasi Abdul Rahim H.Jangi saat melakukan RUPS.
“Pada dasarnya berkas kedua tersangka tersebut sementara kami pelajari,” tandas Keyu.
Ditemui terpisah, Kuasa Hukum Yeniayas Latorumo, Rustam Herman SH, MH
membeberkan, selain melaporkan ke Polda Sultra, pihaknya juga telah menggugat di
Pengadilan Negeri Kendari, terkait pemalsuan dokumen perusahaan oleh Abdul Rahim H.Jangi yang merupakan adik dari Bupati Koltim.
Kata dia, ada perubahan akta notaris 2019. Dalam RUPS itu telah mencantumkan atau mencatut tanda tangan seolah-olah Yeniayas hadir dalam RUPS dan menyetujui semua keputusan RUPS tersebut. Padahal itu tidak benar. Gugatan tersebut teregistrasi pada 1 Desember 2022 dengan Nomor 135/PDt.G/2022/PN Kendari.
Agenda sidang pun ditetapkan 22 Desember pukul 10.00 Wita. Selain Abdul Rahim, lanjut dia, ada beberapa nama lain yang menjadi tergugat. Mereka adalah, Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi juga Ahmad Djalil.”Intinya gugatan itu terkait pemalsuan tanda tangan oleh Abdul Rahim H.Jangi yang telah melakukan RUPS luar biasa tentang perubahan struktur PT Mandala Jayakarta,” tutupnya.
Reporter : Siswanto Azis