BeritaNasionalNews

Lambat Bayar THR, Bakal Kena Sanksi Denda 5% dari total THR Yang Harus Dibayar

×

Lambat Bayar THR, Bakal Kena Sanksi Denda 5% dari total THR Yang Harus Dibayar

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan menindak lanjuti jika ada perusahaan yang tidak membayar, Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Kepala Disnakertrans Sultra La Ode Muh Ali Haswandy mengungkapkan, tindak lanjut bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR tersebut berupa pemberian sanksi.

Hp itu berdasarkan, PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Yaitu, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar,” ungkapnya.

Tempat sama, Pengawasan Ketenaga Kerjaan dan K3, Muslimin menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk posko layanan aduan THR demi menerima keluhan para tenaga kerja menjelang hari raya Idul Fitri.

“Ini dilakukan agar semua hak yang dimiliki karyawaan dalam hal gaji THR bisa didapatkan. Terutama pekerja yang berasal dari Sultra,” katanya.

Posko aduan THR bisa memastikan perusahaan melakukan pembayaran hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan peraturan dari pemerintah, paling lambat tujuh hari sebelum memasuki Lebaran.

Pihaknya akan terus mengawal dan memfasilitasi serta mendorong pihak perusahaan untuk membayarkan THR bagi karyawan atau pekerja. Karena hal itu adalah kewajiban atau tanggung jawab sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Muh. Amir Taslim, mengatakan, aduan yang akan diterima ditampung sehingga bisa dilaporkan langsung melalui website yang terhubung langsung dengan pusat.

Setelah pengaduan divetifikasi maka pihak dari pengawasaan dan ketenagakerjaan akan melakukakan prospek ke lapangan dan akan berlangsung hingga 5 hari sebelum hari raya idul Fitri.

“Ini berlaku untuk tingkat provinsi saja. Tenaga kerja yang ada Kota Kendari, kami arahkan ke pihak wali kota,” pungkasnya.

Reporter: Nirfi Andi
Editor : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *