BeritaDaerahHukumKriminalNasionalNews

Tiga Tahun Konsumsi Sabu, Oknum ASN Pemkot Kendari Ditangkap

×

Tiga Tahun Konsumsi Sabu, Oknum ASN Pemkot Kendari Ditangkap

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Seorang pria oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berinisial SA (32) ditangkap Satresnarkoba Polresta Kendari setelah tiga tahun kecanduan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

Kaur Bin Ops Narko Polresta Kendari IPDA Aldiansyah As’ad menjelaskan, di kamar kost pelangi, Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Pelaku kami amankan dan selanjutnya kami lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) 2 sachet paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,98 gram,”ujar Aldiansyah, dalam siaran persnya, Senin (7/3/2022).

lebih lanjut, dari pemeriksaan Polisi tersangka mengaku telah tiga tahun sejak tahun 20119 mengkosumsi narkotika jenis sabu-sabu yang diperoleh dengan cara sistem tempel.

“Ia mendapatkan benda haram tersebut dari seorang laki-laki bernama Toneng, jaringan narkotika Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang, dengan cara sistem tempel,” jelasnya.

Untuk diketahui, pelaku dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara.

Reporter : Anca
Editor : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *