Berita Metro News

Sekda Akan Sanksi ASN yang Mudik Pakai Mobil Dinas

5ce14182 da21 42fd b498 a01bc51f4b70
Sekda Sultra, Dr. Asrun Lio. Foto : Isra, OS

KENDARI, OKESULTRA.ID- Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio pastikan aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah akan diberikan sanksi.

Apalagi saat ini pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada para ASN agar tidak menggunakan Randis untuk keperluan pribadi saat mudik lebaran.

“Kalau mereka (ASN) masih melakukan berarti mereka sudah melanggar aturan yang sudah diberikan. Dan akan ada sanksinya,” ucap Sekda, Rabu (26/3/2024).

Asrun mengatakan Randis hanya bisa dipergunakan untuk kepentingan berdinas para pejabat. Meski begitu ia menyampaikan pasti akan ditemukan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN yang sedang bertugas, baik itu menjelang, hari H dan pasca lebaran.

Misalnya, petugas kesehatan, dan petugas di bidang perhubungan.

May Day 2026, Pemkab Bombana Tekankan Kolaborasi dan Stabilitas Daerah

“Itu pasti akan menggunakan kendaraan dinas pada saat mereka bertugas,” ujarnya.

Jenderal ASN Pemprov Sultra ini juga menyampaikan pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dari keputusan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB itu sudah ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB 3 Menteri juga menetapkan jadwal libur lebaran 1445 hijriah yang dimulai pada 8-15 April 2024.

“Tanggal 8 ya mulai cuti sesuai dengan SKB 3 menteri,” pungkasnya. (Adv)

ESG Jadi Motor Bisnis, PT Vale Perkuat Operasi Rendah Karbon di 2025

Reporter : Israwati
Editor : duL