JAKARTA.OKESULTRA.ID – Lebih dari setahun setelah kecelakaan laut yang menewaskan dua orang di perairan Selat Tampo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, kepastian hukum bagi keluarga korban masih dipertanyakan.
Kuasa hukum keluarga korban menyoroti lambannya perkembangan penanganan perkara, tidak adanya balasan atas permohonan informasi penyidikan, hingga status kapal tongkang yang disebut kembali beroperasi setelah sebelumnya disita penyidik.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Sebuah perahu nelayan yang digunakan untuk mencari ikan sekaligus patroli disebut tertabrak kapal tugboat TB Buana Marine XXI dan tongkang BG Buana Jaya 3321 milik PT Buana Maritim Sejahtera.
Insiden tersebut merenggut nyawa La Rone (63), seorang nelayan, dan La Onus (51), seorang pegawai syahbandar yang saat itu berada di atas perahu tersebut.
Namun, setelah peristiwa yang merenggut dua nyawa itu berlalu, keluarga korban masih menanti kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dan pertanggungjawaban atas kecelakaan tersebut.
Kuasa hukum keluarga La Onus, La Isarmono, S.H., CCT, bersama Ahmad Julhidjah, S.H., dan La Nafo, S.H., dari Kantor Hukum Ahmad Julhidjah & Rekan, secara terbuka mempertanyakan proses penanganan perkara yang berada di tangan penyidik Polres Muna.
Mereka menilai belum adanya kejelasan perkembangan perkara, ditambah dengan informasi mengenai penggunaan kembali kapal yang disebut sebagai barang bukti, menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan kepastian hukum.
“Cukup memprihatinkan memang. Karena di saat keluarga korban mencari keadilan, penyidik Polres Muna justru terkesan berpihak kepada pelaku, yang ditandai dengan bebasnya kapal tugboat yang menabrak perahu klien kami hingga membuat dua orang meninggal dunia,” kata La Isarmono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan penilaian pihak kuasa hukum. Dugaan keberpihakan yang mereka sampaikan masih memerlukan klarifikasi dari penyidik serta pengujian berdasarkan fakta dan dokumen penanganan perkara.
La Isarmono mengungkapkan, pihak keluarga sebelumnya telah berupaya meminta informasi mengenai perkembangan penanganan kasus kecelakaan laut tersebut.
Menurut dia, penyidik menyampaikan bahwa penanganan perkara telah diambil alih oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Muna dari pihak Syahbandar Raha. Penanganan selanjutnya disebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A.
Untuk memperoleh kepastian mengenai tahapan penanganan perkara, pihak keluarga melalui kuasa hukum kemudian mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Namun, menurut La Isarmono, permohonan tersebut belum memperoleh jawaban hingga pernyataannya disampaikan kepada wartawan.
“SP2HP itu sudah kami ajukan sejak 18 Juni 2026. Tapi sudah berlalu hampir lima bulan, nihil balasan dari Polres Muna. Bahkan klarifikasi juga tidak ada,” ujarnya.
Bagi keluarga korban, informasi mengenai perkembangan perkara menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana penyidikan berjalan, tindakan apa yang telah dilakukan, serta apakah terdapat hambatan dalam mengungkap penyebab kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.
La Isarmono menilai, ketiadaan informasi yang mereka terima telah memunculkan tanda tanya mengenai efektivitas penanganan perkara. Ia meminta penyidik memberikan penjelasan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, belum adanya jawaban atas permohonan SP2HP sebagaimana disampaikan kuasa hukum perlu dikonfirmasi kepada Polres Muna, termasuk mengenai status permohonan, tahapan penyidikan, dan alasan apabila terdapat keterlambatan pemberian informasi.
Persoalan lain yang menjadi sorotan kuasa hukum adalah status TB Buana Marine XXI/BG Buana Jaya 3321, kapal yang disebut berkaitan langsung dengan kecelakaan laut tersebut.
La Isarmono menyatakan, kapal itu sebelumnya telah disita oleh penyidik untuk kepentingan penanganan perkara. Namun, beberapa bulan kemudian, menurut dia, kapal tersebut dipinjam-pakaikan sehingga dapat kembali beroperasi.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum peminjaman, persyaratan yang diberlakukan, serta mekanisme pengawasan terhadap kapal selama perkara masih ditangani.
“Ini kan sudah jelas mencederai hukum dan keadilan bagi keluarga korban meninggal dunia. Proses penyelidikannya tidak ada kejelasan, tetapi barang bukti yang awalnya disita malah kemudian dipinjam-pakaikan,” kata La Isarmono.
Ia juga mempertanyakan bagaimana penyidik menjamin keberadaan dan kondisi kapal tersebut apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan atau pembuktian di persidangan.
Menurut dia, status barang bukti yang digunakan kembali harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan mengenai pengamanan alat bukti dalam perkara yang mengakibatkan hilangnya dua nyawa itu.
“Bagaimana jika terjadi sesuatu yang tidak bisa kita pastikan terhadap barang bukti tersebut, misalnya rusak atau hilang di perairan Indonesia? Apakah pihak Polres Muna mampu menghadirkannya pada tahapan persidangan ketika proses ini berjalan? Ini pasti menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Meski demikian, penyitaan dan peminjaman barang bukti perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi, status hukum kapal, serta ketentuan yang berlaku dalam perkara tersebut. Penggunaan kembali barang bukti tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, tetapi dasar dan prosedurnya perlu dapat dijelaskan kepada pihak yang berkepentingan.
Selain status barang bukti, kuasa hukum juga mempertanyakan dasar administrasi yang memungkinkan kapal tersebut kembali berlayar setelah sebelumnya disebut disita penyidik.
La Isarmono menilai, persoalan itu perlu diperjelas oleh instansi berwenang, terutama terkait dokumen pelayaran yang digunakan setelah kapal kembali beroperasi.
“Kan seharusnya SPB-nya pasti sudah mati karena dua bulan disita atau ditahan oleh pihak penyidik. Tapi belakangan kok tiba-tiba pihak Polres Muna memberikan pinjam pakai untuk beroperasi. Lantas, dasar izin SPB-nya apa dan bagaimana?” katanya.
Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan semata-mata menyangkut boleh atau tidaknya kapal berlayar, melainkan juga kepastian mengenai status kapal yang disebut masih berkaitan dengan perkara kecelakaan laut.
Namun, anggapan bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) otomatis tidak berlaku akibat penyitaan kapal perlu diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan administrasi pelayaran yang relevan. Status penyitaan, peminjaman barang bukti, dan keabsahan dokumen pelayaran merupakan persoalan berbeda yang harus diperiksa berdasarkan dasar hukum masing-masing.
Karena itu, penjelasan dari penyidik Polres Muna dan instansi kesyahbandaran yang berwenang dinilai penting untuk menjawab pertanyaan mengenai status kapal, mekanisme peminjaman, serta kelengkapan administrasi pelayarannya.
La Isarmono meminta penyidik Polres Muna memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dan memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia menegaskan, keluarga korban berhak memperoleh informasi mengenai penanganan perkara yang menewaskan anggota keluarganya, tanpa harus terus-menerus berada dalam ketidakpastian.
Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat, baik perseorangan maupun badan usaha.
“Penyidik harus mengedepankan asas keadilan hukum dan menjunjung tinggi proses hukum tanpa memandang pelaku merupakan individu atau perseorangan maupun korporasi atau perusahaan,” tegasnya.
Kuasa hukum berharap penyidik dapat mengungkap secara terang penyebab kecelakaan, memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan, serta menjelaskan status barang bukti dan perkembangan perkara kepada keluarga korban.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, pihak kuasa hukum menyatakan belum memperoleh jawaban atas permohonan SP2HP yang mereka ajukan pada 18 Juni 2026. Keterangan mengenai dugaan keterlambatan penanganan, status penyitaan kapal, dan izin pelayaran tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Polres Muna, PT Buana Maritim Sejahtera, serta instansi kesyahbandaran terkait.
Kejelasan dari seluruh pihak diperlukan agar perkara kecelakaan laut yang menewaskan La Rone dan La Onus tidak terus menyisakan pertanyaan bagi keluarga korban maupun masyarakat. Sebab, di balik proses hukum yang belum terang, ada dua nyawa yang hilang dan keluarga yang masih menunggu kepastian.
Reporter : duL









