Berita Hukum Metro

Jejak Peredaran Sabu dari Balik Lapas Terbongkar, Polisi Amankan Perempuan Pengedar Sabu

50e2b635 3ad8 4073 a368 cd84f11deeae
Ketgam : Tersangka Pengedar Sabu dan Barang Buktinya. Foto : Humas Polda Sultra

KENDARI, OKESULTRA.ID – Upaya pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kota Kendari kembali membuka fakta baru. Tim 2 Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra mengungkap dugaan keterlibatan narapidana dalam pengendalian peredaran sabu dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AP (23) di kediamannya di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 10.20 Wita.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 33 sachet sabu dengan berat bruto 16,43 gram, yang diduga siap diedarkan. Selain itu, ditemukan pula alat pendukung transaksi seperti timbangan digital, plastik kosong, alat hisap, serta telepon genggam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Tim melakukan penyelidikan intensif melalui pengamatan dan pembuntutan sebelum akhirnya melakukan penindakan di lokasi,” ujarnya.

Driver Online Sultra Desak Kepastian Tarif dan Transparansi, Ancam Aksi Lumpuhkan Jalan di Kendari

Namun, fakta yang lebih mengkhawatirkan terungkap saat proses pemeriksaan. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A.

Modus yang digunakan adalah sistem tempel, di mana barang diletakkan di titik tertentu, kemudian diambil oleh tersangka setelah mendapat instruksi melalui telepon dan pesan WhatsApp.

“Ini menunjukkan adanya dugaan pengendalian jaringan dari dalam lapas yang masih kami dalami lebih lanjut,” tambahnya.

Saat penggeledahan lanjutan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di bawah spring bed bekas, di dalam kantong berisi kemasan makanan ringan dan bungkus rokok—indikasi upaya mengelabui petugas.

Awalnya, tersangka juga disebut tidak kooperatif saat diinterogasi, namun akhirnya mengakui perannya setelah bukti-bukti ditemukan.

Dekranasda Konawe Selatan Promosikan Produk Unggulan di HUT ke-62 Sultra

Polisi menduga AP berperan sebagai pengedar aktif yang bertugas menyimpan sekaligus menyalurkan barang kepada pengguna atau jaringan lain di Kota Kendari.

Saat ini, aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk alur distribusi dan keterlibatan pihak lain baik di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan.

“Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Kombes Amry.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas, yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Reporter : duL

DPRD Konsel Gelar Paripurna LKPJ 2025, Bupati Paparkan Capaian dan Realisasi Anggaran