BeritaHukumMetroNews

Gelapkan Uang Perusahaan, JM di Laporkan di Polda Sultra

×

Gelapkan Uang Perusahaan, JM di Laporkan di Polda Sultra

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Karyawan CV. Multimedia Mandiri Jumianti Mursalim (JM), di laporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, terkait kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp.746.386.371 juta rupiah.

Kepada awak media, Kuasa Hukum CV. Multimedia Mandiri, Sitti Noermiah, SH yang berkedudukan Kantor Advokan Nasruddin & Partners menjelaskan jika pihaknya sebelum menempuh jalur hukum, telah berupaya melakukan proses mediasi kepada terduga pelaku, namun gagal

“upaya mediasi tersebut tidak mendapat respons yang baik sehingga berujung laporan ke polisi, bahkan pernyataan yang perna dibuat yang bersangkutan, malah di sangkali,”jelasnya, Sabtu (30/09/2023).

Sitti Noermiah, SH menjelaskan jika tersangka JM tersebut merupakan karyawan CV. Multimedia Mandiri cabang Kota Baubau, yang sejak januari 2021 tersangka dipercayakan menjadi penanggung jawab Outlet CV. Multimedia Mandiri yang begerak di bidang penjalan Hendphone beserta Asesorisnya.

“Jadi tersangka ini dipercayakan oleh perusahaan untuk menjual, membukuhkan hasil penjualan kemudian menyetorkan ke bank hasil penjualan setiap harinya,”ujarnya.

Selain itu, tersangka juga bertanggung jawab untuk mengimput hasil penjualan setiap hari dan  menerima barang masuk, baik Hendphone dan Asesorisnya serta mengantar barang kepada pelanggangnya.

“Jadi tepatnya di bulan juni di lakukanlah audit oleh bagian keuangan CV. Multimedia Mandiri, didalam audit tersebut termukan ada transaksi debit kredit pengurangan debit yang di lakukan secara manual,”jelasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Kuasa Hukum CV. Multimedia Mandiri, Nunung panggilan akrap Sitti Noermiah, SH, didalam debit tanpa keterangan tersebut terdapat selisi laporan keuangan sebesar Rp. 746.386.371 juta rupiah.

“Sebenarnya klien kami saat mengetahui ada penggelapan yang di lakukan oleh JM, klien kami sudah kasih kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut dan ia iyahkah, bahkan yang bersangkuta membuat pernyataan, akan tetapi setelah di dampingi pengacara dia ingkari penyataannya,”ujarnya.

Meski telah melaporkan perbuatan JM ke pihak Kepolisian, namun pihak CV. Mutimedia Mandiri tetap mengharapkan itikad baik dari Terlapor untuk menyelesaikan masalah ini, untuk itu, Nunung selaku Kuasa Hukum pelapor meminta kepada terlapor berfikir secara jernih.

“gunakan hatimu tapi kalau masih bersikukuh tidak merasa bersalah kami selaku kuasa CV. Multimedia Mandiri akan mengawal perakara ini sampai ke Pengadilan,”jelas Nunung.

Untuk di ketahui dalam laporan polisi yang di layangkan oleh pihak CV. Multimedia Mandiri, Jumianti Mursalim disangkakan melanggar pasal 374 KUHP dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Reporter : duL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *