KENDARI, OKESULTRA.ID – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam tindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra yang memanggil dan memeriksa jurnalis Kendarikini, Irvan, serta Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adi Yaksa Pratama.
Pemanggilan tersebut dilakukan penyidik atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah. Laporan itu mengacu pada pasal 433 ayat (1) dan (2), subsider pasal 343 ayat (1) juncto pasal 441 KUHP baru.
Kasus ini bermula dari pemberitaan yang ditulis Irvan dengan judul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra Soal Pencemaran Nama Baik Media”. Dalam berita tersebut, Adi Yaksa Pratama menjadi salah satu narasumber utama.
Laporan Ridwan Badallah tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.
Berdasarkan surat dari penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, Adi Yaksa diminta hadir untuk pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026. Sementara Irvan menerima surat panggilan pada 9 Maret 2026 dan diminta hadir menjalani pemeriksaan pada 12 Maret 2026.
Namun, KKJ Sultra menilai langkah tersebut tidak tepat dan bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Koordinator KKJ Sultra menegaskan bahwa polisi tidak seharusnya memanggil jurnalis ataupun narasumber terkait pemberitaan yang merupakan produk jurnalistik.
“Polisi tidak berhak memanggil dan memeriksa jurnalis atas berita yang ditulisnya. Begitu pula narasumber berita. Penulis dan narasumber merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari produk jurnalistik,” tegas pernyataan resmi KKJ Sultra.
Menurut KKJ Sultra, sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik bukanlah perkara pidana, melainkan persoalan etik yang mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung melalui proses pidana di kepolisian,” lanjut pernyataan tersebut.
KKJ Sultra juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sengketa produk jurnalistik wajib terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum pidana atau perdata.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah tidak dapat langsung dipidana.
Selain itu, pemanggilan terhadap Irvan dinilai juga melanggar Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian dan Dewan Pers Nomor 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022tentang Teknis Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
KKJ Sultra menilai tindakan pemanggilan tersebut berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.
“Panggilan pemeriksaan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama merupakan bentuk pembungkaman, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis serta narasumber berita yang dapat mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi di Sulawesi Tenggara,” tegas KKJ.
Menurut mereka, pemberitaan yang ditulis Irvan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KKJ Sultra juga mengingatkan bahwa jika tindakan tersebut dibiarkan dan kasus terus berlanjut, maka akan menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis serta kebebasan berekspresi di daerah.
“Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis dan kebebasan berekspresi di Sulawesi Tenggara,” demikian pernyataan sikap KKJ Sultra.
Dalam pernyataan resminya, KKJ Sultra menyampaikan lima sikap tegas, yakni:
- Mengecam pemeriksaan yang dilakukan Polda Sultra terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama.
- Mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan kasus tersebut serta mencabut surat perintah penyelidikan dan melimpahkannya ke Dewan Pers.
- Mendesak Propam Polda Sultra memeriksa Dirkrimsus, Kasubdit Siber, dan para penyidik karena dinilai melanggar ketentuan dalam PKS Dewan Pers dan Kepolisian.
- Mengingatkan aparat kepolisian untuk mematuhi PKS 2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian dalam menangani laporan terkait pemberitaan.
- Mengingatkan semua pihak yang keberatan dengan pemberitaan agar menempuh mekanisme hak koreksi, hak jawab, atau pengaduan ke Dewan Pers.
KKJ Sultra juga menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya tetap wajib mematuhi kode etik jurnalistik serta ketentuan dalam Undang-Undang Pers.
Reporter : Kasran
Editor : duL



















