Dr. Hijriani, S.H., M.H
Profesi guru merupakan salah satu profesi yang sangat penting di dalam dunia pendidikan. Dalam dunia pendidikan perlindungan profesi guru telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU tentang Guru dan Dosen) begitupun dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Guru berperan sebagai pendidik, manajer, inovator, dan motivator bagi siswa.
Keberadaan guru yang profesional sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terdapat kecenderungan peningkatan kasus kriminalisasi terhadap guru di lingkungan pendidikan. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kasus Supriyani, seorang guru di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang diduga melakukan kekerasan terhadap siswanya dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Kasus ini menunjukkan bahwa profesi guru saat ini sedang tidak baik-baik saja, asumsi liar tentang kemuliaan guru mendadak berubah menjadi kriminalisasi akibat beberapa kasus yang terjadi, Dunia guru menghadapi tantangan yang berat, di mana guru bisa saja dikenai tuduhan kriminal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya .
Muladi dalam pendapatnya menjelaskan kriminalisasi adalah proses menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana yang diatur dan dikenai sanksi dalam hukum pidana. Kriminalisasi bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mencegah tindakan yang merugikan masyarakat. Sudarto dalam penjelasannya bahwa kriminalisasi wajib memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas, artinya tidak semua perilaku dapat atau seharusnya dikriminalisasi.
Kriminalisasi terhadap tindakan guru menimbulkan perdebatan mengenai batas kewajaran, terutama ketika tindakan tersebut sebenarnya bertujuan mendidik dan bukan untuk mencelakai siswa. Tindakan disipliner yang dilakukan guru sering kali diinterpretasikan sebagai kekerasan atau perbuatan melawan hukum, terutama ketika siswa atau orang tua melaporkannya sebagai kasus kekerasan fisik atau psikis. Namun Iya, bisa saja apabila tindakan disipliner oleh guru dapat dikriminalisasi jika melampaui batas-batas kewajaran atau mengakibatkan kerugian fisik atau psikis yang nyata bagi siswa, hanya saja batas antara disiplin dan kekerasan sering kali kabur, sehingga seharusnya dalam kebijakan hukum pidana harus mempertimbangkan unsur pendidikan yang melekat pada perbuatan guru. Kriminalisasi hanya boleh diterapkan pada perbuatan yang benar-benar merusak atau merugikan masyarakat secara nyata. Dalam pendidikan, tindakan guru yang bertujuan mendidik atau menegakkan disiplin seharusnya tidak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana, kecuali terdapat unsur kekerasan yang berlebihan atau menyimpang dari tujuan pendidikan.
Di sisi lain, perdebatan tersebut seharusnya menemukan titik temu dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Putusan tersebut tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 1554 K/PID/2013, tanggal 06/05/2014. Selain itu, di Pasal 39 UU tentang Guru dan Dosen yang mengatur jelas peran pemerintah, masyarakat, organisasi profesi, wajib memberikan perlindungan terhadap guru, bahkan mencakup perlindungan terhadap ancaman, intimidasi, atau perlakuan tidak adil terhadap guru. Bukan justru mengambil peran untuk mengambil panggung, mengesampingkan nilai rasa kemanusiaan terhadap profesi yang menjadikan manusia menjadi layaknya manusia.
Perlu diingat bahwa, penjatuhan sanksi hukum pidana bukanlah satu-satunya cara untuk menangani masalah di sekolah, dan pendekatan yang terlalu represif dapat melemahkan otoritas pendidikan guru serta membuat mereka ragu untuk menerapkan disiplin. Kriminalisasi guru akan berdampak negatif pada iklim pendidikan, dapat mengurangi motivasi guru dalam menjalankan tugas mendidik, dan menciptakan ketakutan berlebihan untuk menjalankan tindakan disipliner. Begitupun menciptakan ketegangan antara guru, siswa, dan orang tua, yang pada akhirnya merusak hubungan dalam lingkungan sekolah dan mengganggu proses belajar-mengajar yang harmonis.
Dalam menjalankan tugasnya, guru kadang-kadang dihadapkan pada situasi di mana mereka perlu menegakkan disiplin atau memberikan arahan kepada siswa. Kriminalisasi tidak boleh diterapkan secara berlebihan, terutama terhadap profesi yang memiliki kewajiban sosial di masyarakat. Kita semua berperan untuk menghadirkan Legal protection bagi profesi seperti guru untuk menghindari ketakutan dalam menjalankan tugas mendidik. Senada dengan ini, Mertokusumo berpendapat bahwa kriminalisasi terhadap tindakan yang dilakukan dalam kapasitas profesional dapat melemahkan otoritas dan peran sosial profesi tersebut.
Para aparat penegak hukum mesti mempertimbangkan sifat dan peran dari profesi tertentu, seperti guru, yang memiliki tanggung jawab khusus dalam masyarakat. Kasus Supriyani menunjukkan bahwa bagaimana sistem hukum yang seharusnya memberikan keadilan justru dimanfaatkan beberapa pihak yang dapat mempertaruhkan integritas aparat penegak hukum. Menurut Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya “memanusiakan manusia” dan berfungsi sebagai alat untuk memberikan keadilan yang substantif, bukan sekadar formalitas atau ajang untuk mencari keuntungan. Ketika para oknum memanfaatkan posisinya untuk menekan korban, tindakan tersebut dapat menodai esensi keadilan yang seharusnya ditegakkan oleh lembaga hukum.
Gugu dan Tiru Gurumu, Hormati Selayaknya Pahlawan Meski Tanpa Tanda Jasa. Penghormatan yang tinggi terhadap guru sebagai figur penting dalam kehidupan. Guru adalah sosok yang tak hanya memberikan ilmu, tetapi juga menjadi teladan yang patut digugu (diikuti nasihatnya) dan ditiru (diikuti perilakunya). Mereka memiliki peran yang tak tergantikan dalam pembentukan karakter dan masa depan generasi muda, meskipun sering kali tidak mendapat penghargaan atau pengakuan yang setara dengan dedikasi mereka.(***)
Penulis : Dr. Hijriani, S.H., M.H
– Ketua Program Studi Pascasarjana Unsultra
– Pakar Hukum Pidana Perbankan
– Pengacara dan Penasehat Hukum





