BAUBAU, OKESULTRA.ID — Membangun jembatan kepercayaan dan sinergi dengan para pemangku adat dan tokoh masyarakat menjadi prioritas strategis Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau.
Kepala Bapas Baubau, Mustar Taro, melakukan silaturahmi resmi kepada Sultan Buton, Yang Mulia Paduka Ir. H. L.M. Sjamsul Qamar, M.T., IPU., yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Baubau. Kunjungan berlangsung hangat di Istana Baadia, Kota Baubau, pada Kamis (29/10/2026).
Pertemuan ini bukan sekadar seremonial belaka. Lebih dari itu, kunjungan tersebut menjadi wadah penting untuk melaporkan progres pelaksanaan tugas pemasyarakatan sekaligus menyerap aspirasi dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Buton, demi penyempurnaan kebijakan pembimbingan warga binaan yang lebih humanis dan berakar pada budaya setempat.
Dalam pertemuan strategis tersebut, Mustar Taro melaporkan secara langsung pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas Baubau, dengan penekanan khusus pada program unggulan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter). Program ini melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama secara langsung di 43 kelurahan se-Kota Baubau, serta membahas dinamika penanganan tindak pidana yang menjadi isu menonjol di wilayah hukum setempat.

“Mohon izin Yang Mulia, kami laporkan bahwa saat ini Balai Pemasyarakatan Baubau sedang mengintensifkan program Kelayan Binter, di mana tokoh masyarakat dan tokoh agama terlibat langsung melakukan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan. Melalui kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan keberhasilan integrasi dan menurunkan angka residivis,” jelas Mustar Taro di hadapan Sultan Buton.
Mendengar penjelasan tersebut, Sultan Buton menyambut baik inisiatif yang dijalankan Bapas Baubau. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan pembimbingan warga binaan tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum yang bersifat administratif. Diperlukan kepekaan sosial yang tinggi agar proses pemulihan berjalan optimal.
“Tetaplah semangat dalam melakukan pembimbingan kepada warga dan klien pemasyarakatan. Tugas pembimbingan moral dan reintegrasi sosial ini adalah kerja mulia untuk merajut kembali harmoni di tengah masyarakat,” pesan Sultan Buton dengan nada yang menguatkan.
Lebih jauh, Sultan Buton menekankan filosofi hukum adat yang telah hidup dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Buton selama berabad-abad. Dalam pandangan adat, pelanggaran hukum tidak semata-mata dipandang sebagai perkara yang harus dihukum dengan pembalasan, melainkan sebagai keharmonisan yang harus dipulihkan bersama.
“Dalam sistem hukum adat Buton, penyelesaian perkara atau pelanggaran hukum tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan (retributif), melainkan pada pemulihan keharmonisan sosial (reintegrasi sosial), pembersihan nama, dan tanggung jawab material melalui mekanisme adat,” lanjut Sultan menjelaskan.

Nilai-nilai inilah yang dinilai sangat relevan dan dapat diselaraskan dengan konsep Keadilan Restoratif yang kini menjadi pendekatan penting dalam sistem hukum nasional. Kearifan lokal masyarakat Buton, menurut Sultan, memiliki kekuatan persuasif yang sering kali lebih efektif mengubah perilaku seseorang dibanding sekadar ketentuan tertulis.
“Kearifan lokal masyarakat Buton dinilai sangat efektif dalam menekan angka kriminalitas serta mencegah terjadinya residivisme. Pelibatan unsur pemberdayaan masyarakat yang diselaraskan dengan nilai-nilai dan hukum adat lokal adalah instrumen pendukung utama dalam penerapan Keadilan Restoratif dan sistem Pidana Alternatif,” tegas beliau.
Pertemuan yang sarat makna strategis ini juga membahas rencana konkret memperkuat sinergi dunia akademis dengan praktik pemasyarakatan. Kepala Bapas Baubau menyampaikan rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Kelas II Baubau dengan Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan), yang dipimpin langsung oleh Sultan Buton selaku Rektor.
Kerja sama ini difokuskan pada penguatan pelaksanaan program Kelayan Binter. Melalui sinergi Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya bidang pengabdian kepada masyarakat, penelitian, serta pendampingan psikososial kehadiran akademisi diharapkan dapat mendongkrak kualitas pembimbingan klien secara ilmiah, terukur, dan berkelanjutan.

Artinya, pendampingan terhadap warga binaan tidak hanya bersifat intuitif, tetapi juga didasarkan pada data dan kajian ilmiah sehingga hasilnya dapat dievaluasi dan ditingkatkan secara terus-menerus. Inilah bentuk kolaborasi yang diharapkan dapat menjawab tantangan penanganan masalah sosial-hukum secara lebih komprehensif.
Pendekatan yang melibatkan tiga pilar sekaligus lembaga penegak hukum/pemasyarakatan, pemangku adat, dan perguruan tinggi diharapkan mampu menjadi model penanganan masalah hukum yang lebih manusiawi, preventif, dan berakar pada kearifan lokal.
Bagi masyarakat Baubau khususnya, langkah ini menjadi angin segar bahwa penegakan hukum tidak harus selalu berjarak dingin dari masyarakat. Justru dengan mendekatkan pendampingan ke lingkungan tempat warga binaan tinggal, didukung oleh norma adat dan pendampingan akademis, harapan agar mereka benar-benar pulih dan diterima kembali menjadi lebih nyata.
Pada akhirnya, keberhasilan program ini tidak diukur dari seberapa banyak klien yang diawasi, melainkan dari berapa banyak yang berhasil kembali membangun kehidupan yang lebih baik tanpa harus terjerat hukum kembali. Itulah tujuan sejati dari reintegrasi sosial yang didambakan oleh semua pihak.
Reporter: duL









