KENDARI, OKESULTRA.ID – Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Teguh Ananto, menegaskan bahwa mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, Ir. H. Burhanuddin, M.Si tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci di Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021.
Penegasan tersebut disampaikan Teguh Ananto yang juga bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut saat menerima aksi unjuk rasa yang dilakukan Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Bombana.
“Jasa ini Jaksanya, saya yang bacakan tuntutannya saat di pengadilan, jadi saya tau betul kasus ini,”tegasnya, Senin (18/05/2026).
Dalam keterangannya, Teguh menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Burhanuddin dalam perkara proyek yang memiliki nilai pagu sebesar Rp2.130.680.000 tersebut.
“Tidak satupun bukti yang menerangkan kalau Burhanuddin ikut terlibat dalam kasus tersebut,” tegas Teguh Ananto di hadapan massa aksi.
Menurutnya, pihak-pihak yang disebut dalam putusan Pengadilan Tipikor Kendari terkait unsur “ikut serta” dan “bersama-sama” dalam tindak pidana korupsi itu merujuk kepada Rahmat dan Terang Ukoras Sembiring selaku kontraktor dan subkontraktor proyek
“Mereka ini adalah kontraktornya dan subkontraktornya dan putusannya sudah Inkrah, Burhanuddin Tak Terlibat kasus tersebut,”jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi terhadap berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci sendiri sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Buton Utara. Dalam proses hukumnya, aparat penegak hukum telah menetapkan dan memproses pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Sementara itu, aksi unjuk rasa yang digelar Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Bombana berlangsung dengan penyampaian aspirasi terkait penegakan hukum dan transparansi penanganan perkara korupsi di Sulawesi Tenggara. Massa aksi meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Menanggapi hal itu, pihak Kejati Sultra menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Reporter : duL






