Berita Nasional

SMSI Serukan Penguatan Kebebasan Pers, Soroti Kemudahan Legalitas Media Siber

Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Serikat Media Siber Indonesia
Ketgam : Suasana Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia. Foto : SMSI Pusat

JAKARTA, OKESULTRA.ID – Momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei 2026 dimanfaatkan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk menegaskan kembali pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyatakan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan hak dasar yang dilindungi oleh hukum internasional maupun nasional. Ia merujuk pada ketentuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang menjamin kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat.

“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan aparatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia, dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” ujar Firdaus dalam keterangan pers, Minggu (3/5/2026).

SMSI yang kini beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber juga menyampaikan apresiasi terhadap Kementerian Hukum dan HAM atas kemudahan yang diberikan dalam proses pengurusan badan hukum perusahaan media. Menurut Firdaus, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem pers yang sehat dan independen.

Ia menilai, kemudahan akses legalitas akan mendorong pertumbuhan media yang profesional tanpa harus dibebani prosedur tambahan yang dinilai berpotensi menghambat.

Keluhan Warga Dijawab, Gubernur Turun Langsung Tinjau Infrastruktur di Lalembuu

“Untuk mempercepat kebebasan pers, kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Lebih lanjut, Firdaus menekankan bahwa kebebasan pers telah memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia. Dalam UUD 1945 Pasal 28, disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dijamin oleh undang-undang.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam konsideransnya, undang-undang ini menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan prasyarat untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pada Bab II Pasal 2 UU Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara.

Tak hanya itu, ayat berikutnya juga menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Buruh dan Aparat Tunjukkan Harmoni, May Day 2026 Berjalan Kondusif

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus.

Sebagai informasi, Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 1993. Penetapan ini berawal dari inisiatif para jurnalis Afrika dalam Deklarasi Windhoek tahun 1991 yang didukung oleh UNESCO.

Pada tahun ini, peringatan global Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia, mengangkat kembali isu pentingnya kebebasan pers sebagai pilar demokrasi di tengah berbagai tantangan global, termasuk tekanan terhadap independensi media.

SMSI berharap momentum ini tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga dan memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia.

Reporter : duL

Gubernur ASR Pimpin HUT ke-23 Konawe Selatan, Tekankan Pembangunan dan Pendidikan