Berita Bombana Daerah

Pemda Bombana Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Mulai Rp35.000 hingga Rp52.500 per Jiwa

IMG 2388
Ketgam : Suasana Rapat penetapan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan infak Ramadan Tahun 1447 H/2026 M. Foto : Ist

BOMBANA, OKESULTRA.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana bersama unsur terkait, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Bombana dan BAZNAS Kabupaten Bombana, resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan infak Ramadan Tahun 1447 H/2026 M.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat bersama yang digelar di Ruang Rapat Tina Orima, Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana, Selasa (03/03/2026).

Rapat dipimpin oleh jajaran Pemerintah Daerah dan dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Asisten I Setda Kabupaten Bombana, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bombana, Ketua BAZNAS Kabupaten Bombana, Ketua PHBI Kabupaten Bombana, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Bombana, para Camat se-Kabupaten Bombana, Kepala KUA se-Kabupaten Bombana, Kabag Kesra Setda, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Bombana.

Asisten I Setda Kabupaten Bombana dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat dilakukan melalui musyawarah bersama dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga bahan pokok yang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bombana.

“Penetapan ini kita lakukan berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan fluktuasi harga beras dan bahan pokok lainnya, sehingga tetap memperhatikan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi ketentuan syariat,” ujarnya.

Ancaman DBD dan TBC Masih Nyata, PT Vale Gencarkan Sosialisasi PHBS di Wilayah Binaan

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bombana menegaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bombana agar dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu melalui amil resmi yang telah ditunjuk, sehingga penyalurannya dapat tepat sasaran kepada yang berhak menerima,” katanya.

Ketua BAZNAS Kabupaten Bombana juga menambahkan bahwa pihaknya siap mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat agar lebih terorganisir dan transparan.

BAZNAS bersama UPZ di setiap kecamatan dan desa siap melaksanakan pengumpulan serta pendistribusian zakat sesuai ketentuan. Kami berharap partisipasi aktif masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi,” ungkapnya.

Rincian Besaran Zakat Tahun 2026

PT Vale Dorong Pencegahan Stunting Sejak Kehamilan Lewat Layanan KIA

Berdasarkan hasil keputusan rapat bersama, ditetapkan besaran zakat sebagai berikut:

A. Zakat Fitrah (3,5 liter bahan pokok per jiwa):

  • Beras Kategori I: Rp15.000 per liter x 3,5 liter = Rp52.500 per jiwa
  • Beras Kategori II: Rp13.000 per liter x 3,5 liter = Rp45.500 per jiwa
  • Beras Kategori III: Rp11.000 per liter x 3,5 liter = Rp38.500 per jiwa
  • Jagung: Rp10.000 per liter x 3,5 liter = Rp35.000 per jiwa

B. Zakat Mal:

  • Sebesar 2,5% dari harta yang telah memenuhi syarat wajib zakat (nisab dan haul).

C. Infak Ramadan:

  • Minimal Rp5.000 per jiwa.

ADengan ditetapkannya besaran zakat ini, Pemerintah Daerah berharap masyarakat dapat segera mempersiapkan kewajiban zakatnya sejak awal Ramadan agar penyaluran kepada mustahik dapat dilakukan tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

PERADIPROF Resmi Dikukuhkan, DPC Sultra Siap Perkuat Organisasi Advokat Modern

Pemerintah Kabupaten Bombana juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Ramadan 1447 H sebagai momentum memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama.