KENDARI, OKESULTRA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi usia anggota badan ad hoc, yakni petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Menurut Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, Penetapan usia maksimum KPPS ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara pemilu atau pemilihan,” tulis Pasal 35 ayat (2) beleid tersebut.
Menurut Jumwal Shaleh, pembatasan usia itu untuk mengantisipasi kejadian di tahun 2019, dimana banyak KPPS yang mengalami kelelahan.
“Artinya, paling tidak dengan usia maksimal 55 tahun itu, salah satu mitigasi dari KPU agar tidak terjadi lagi kelelahan ataupun korban yang akan jatuh pada hari H Pemilu, sampai pada saat penghitungan suara,” ungkapnya.
“Maksimal 55 otahun. Jadi di bawahnya bisa saja sampai dengan umur 17 tahun minimalnya,” sambungnya.
Berdasarkan data pengalaman dan pantauan pada Pemilu 2019 lalu, pihaknya mengamati bahwa ada beberapa lokasi yang terpaksa menghentikan proses penghitungan karena sudah sangat kelelahan padahal seharusnya belum selesai.
“Akhirnya saat itu kami bersama Bawaslu turun dan harus melanjutkan proses itu,” bebernya.
Tak hanya itu, kata Jumwal pada 2019 lalu juga terdapat satu petugas KPPS di Kecamatan Kambu, diperjalanan pulang ke rumah menggunakan kendaraan roda empat mengalami kecelakaan akibat sangat lelah.
“Itu mendapatkan santunan kemarin dari KPU RI,” ucapnya.
Selain itu ia menyampaikan, bukan hanya batasan usia petugas KPPS pada Pemilu 2024 mendatang. Namun juga harus bisa menggunakan teknologi informasi, karena dalam rancangan PKPU akan menggunakan Aplikasi Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (SIREKAP).
“Berarti kita lebih dominan bagaimana KPPS itu menggunakan teknologi informasi dalam proses, baik itu penghitungan maupun rekapnya,” jelasnya
Perlu diketahui, perekrutan KPPS sendiri akan dilakukan satu bulan sebelum hari H Pemilu.
Reporter : Israwati
Editor : Siswanto Azis