KENDARI, OKESULTRA.ID – Komisi Pemilihan Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mengajak masyarakat kooperatif dalam saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 yang akan digelar pada Oktober ini .
“Kami harap nanti masyarakat bisa memfasilitasi petugas Pantarlih dengan menyiapkan KTP dan KK. Jangan takut untuk memperlihatkan KTP dan KK karena akan dicocokkan dan diteliti dengan data yang telah ada,” kata Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh
KPU juga meminta masyarakat bisa melaporkan jika ada keluarganya yang baru pindah ke Kota Kendari dan anggota keluarganya yang telah berusia 17 Tahun saat Coklit sehingga bisa terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Jumwal Saleh mengatakan pengalaman pada pemilu sebelumnya ada warga komplain karena mereka tidak menerima surat panggilan memilih dan harus menggunakan kartu tanda penduduk saat memilih.
“Untuk itu, kami ingatkan dari sekarang agar masyarakat bisa kooperatif saat tahapan pendataan pemilih,” katanya.
Saat ini, imbuhnya pihaknya, yakni Panitia Pengumutan Suara di seluruh Kelurahan yang ada di kota kendari, telah selesai melantik perugas pantarlih dan sudah siap untuk melakukan Coklit dengan mendatangi rumah warga.
“Untuk Coklit, sudah mulai hari ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, data yang digunakan saat Coklit adalah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan oleh Kemendagri yang disandingkan dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) September 2022.
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Mandonga, Suparman Mantale mengatakb, jika di wilayah kecamagan mandonga, pihaknya menurukan 121 orang panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) atas data pemilih yang disediakan oleh pemerintah.
“Petugas pantarlin ini mendatangi rumah-rumah warga selama satu bulan untuk memastikan keberadaan orang yang tertera dalam data pemilih yakni data hasil sinkronisasi daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir,”terangnya.
Suparman Mantale juga menjelaskan, jika salah satu instrumen yang akan digunakan pantarlih dalam kegiatan verifikasi data adalah stiker. Pantarlih yang telah mendatangi rumah penduduk wajib mengisi dan menempel stiker yang berisi nama kepala keluarga dan nama pemilih di dalam keluarga tersebut di setiap rumah yang sudah didatangi.
“Kami berharap masyarakat dapat menerima kehadiran petugas pantarlih dengan baik, memberikan data yang sebenar-benarnya dan sekaligus mengawasi kinerja mereka di lapangan,” ujarnya.
Reporter : duL