BOMBANA, OKESULTRA.ID – Pj Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, membuka Sosialisasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas, jum’at (04/02/2022), di Kantor Kelurahan Kasipute Kecamatan Rumbia.
Dalam sambutannya, Ir. H. Burhanuddin menjelaskan jika Sosialisasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas mengusung slogan, Ayo Pasang dan Jaga Tanda Batas Tanahmu. Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok.
“Patok tanah ini merupakan salah satu elemen penting bagi pemilik tanah untuk mengetahui batas dan luasan lahannya,”ujar Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra ini.
Menurutnya, Pemasangan patok tanah juga merupakan salah satu tahapan sebelum melakukan pendaftaran tanah. Sebab permasalahan tapal batas tanah atau penanda batas tanah di Kabupaten Bombana merupakan salah satu isu strategis di tengah masyarakat.
“Saat ini masih banyak mafia-mafia tanah yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Bombana,”tegasnya.
Tidak hanya itu, Pj. Bupati Bombana juga mengatakan, jika mafia-mafia tanah menjadi salah satu masalah yang dihadapi pemerintah saat ini. Karena hadirnya mafia tanah, masyarakat dinilai sangat mudah mendapatkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
“untuk mendapatkan SKT itu butuh proses dan persyaratan tertentu sehingga sering terjadi kasus perbedaan antara batas tanah yang dimiliki masyarakat dengan pemerintah, serta tak sedikit masyarakat yang memiliki SKT namun ternyata tidak berfungsi,”katanya.
Untuk itu, Pj. Bupati Bombana, meminta kepada Bidang Pertanahan agar semua desa memiliki peta-peta kawasan hutan sehingga mengetahui batas-batas kawasan hutan agar tidak ada kegiatan tanpa ada izin dari Kementrian Kehutanan.
“Saya harap, kedepannya di Bombana ini tidak ada lagi masyarakat yang bermalasah tanahnya,”tutup Pj. Bupati Bombana.
Reporter : Siswanto Azis