KOLAKA, OKESULTRA.ID – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka bersama Unit Reskrim Polsek Watubangga menangkap dua terduga pelaku penculikan anak di Sulawesi Selatan pada Sabtu (13/08/2022).
Hal tersebut di sampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi, menurutnya jika pelaku A (42) merupakan Warga Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka, dan satu orang wanita ST (47) warga Kecamatan Lalolae Kabupaten Kolaka Timur.
Menurut Aipda Riswandi, kedua pelaku tersebut di tangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan oleh Tim Elang bersama Unit Reskrim Polsek Watubangga, yang di back Up oleh personel Polsek Pitumpanua Kabupaten Bone Sulsel.
“kedua pelaku telah membawa pergi seorang anak berinisial AR (12) warga Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Tanggetada kabupaten kolaka pada 05 Agustus 2022 lalu” terangnya.
Sedangkan modus yang digunakan oleh ST yakni dengan mendatangi sekolah korban di SDN 1 Anaiwoi kecamatan tanggetada, kemudian ST memanggil korban dan mengajak untuk membeli jajan.
“Setelah korban mau mengikuti ajakan ST, sekerika itu ST menarik tangan korban menuju ke dalam mobil yang di gunakan oleh ST dan langsung membawa pergi korban” ucapnya Ruswandi minggu (14/08/2022).
Atas peristiwa tersebut, kemudian pihak sekolah menyampaikan kepada orang tua korban dan melaporkan peristiwanya di Polsek Watubangga.
“Pelaku A merupakan bapak tiri korban, A sakit hati kepada ibu korban yang sudah bercerai, terduga pelaku rupahnya ingin rujuk kembali kepada ibu korban namun ibu korban sudah tidak mau kembali membina rumah tangga kepada A” ucapnya.
menurut terduka pelaku, ST telah menjalin hubungan asmara kepada terduga pelaku A, ST cuman membantu menjemput anak tirinya disekolahnya atas perintah dari A” tutup Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap kedua pelaku saat ini dijerat Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Yusrin
Editor : Siswanto Azis