BeritaHukumNasionalNews

Dewan Etik UHO Pastikan Prof B Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

×

Dewan Etik UHO Pastikan Prof B Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Ketua Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, telah menyampaikan bahwa pelaku pelecehan pada mahasiswa, yakni Prof B telah terbukti melanggar kode etik.

Namun Ketua Dewan Kode Etik, Prof. Dr. la Iru mengatakan bahwa, Dewan Kode Etik tidak bisa memastikan sanksi apa yang akan mengganjar Prof B, karena hal tersebut merupakan otoritas rektor.

“Kami belum bisa pastikan karena itu nanti Rektor UHO yang putuskan, tetapi kemungkinan adalah sanksi sedang,” katanya, Rabu (27/7/2022) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Rektor UHO Kendari, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu mengatakan bahwa dirinya belum menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Prof B, Sabtu (30/7/2022).

Zamrun beralasan, bahwa meski telah menerima rekomendasi dari Dewan Kode Etik, sanksi belum dijatuhkan karena pemeriksaan masih tetap berjalan.

Namun, ia menegaskan bahwa di awal bulan Agustus kasus dugaan pelecehan dosen kepada mahasiswa tersebut akan diselesaikan.

“Awal bulan depan akan selesai,” tegasnya.

“Saya tidak intervensi yang jelas mereka pasti jalan sesuai dengan peraturan yang ada. Dasarnya kan ada di Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 tentang, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,” tutupnya. (B)

Reporter: Nirfi Andi
Editor : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *