KENDARI, OKESULTRA.ID – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap Ramadhan (20) yang diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap salah satu warga pada tanggal 16 Februari 2022.
Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi di Polsek Mandonga nomor 25 tanggal 16 Februari 2022.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP, Fitrayadi mengatakan pelaku penganiayaan berhasil ditangkap di salah satu kamar kost yang berada di Jalan KS. Tubun Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” ujarnya, Minggu (17/7/2022).
Menurut dia, kronologi kejadian dimana berdasarkan keterangan pelapor pada saat itu pelaku bersama dengan orang tuanya datang ke rumah korban. Orang tua pelaku kemudian bertengkar dengan korban.
“Kemudian tiba-tiba pelaku masuk dalam rumah korban dan langsung memukul korban sebanyak satu kali di bagian hidung dengan menggunakan tangan kanannya dan akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka robek dan bengkak di bagian mata sebelah kiri,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut lanjut Fitrayadi, saat itu korban merasa keberatan dan datang ke Polsek Mandonga melaporkan kejadian itu.
“Buser 77 akan menyerahkan tersangka ke Polsek Mandonga guna penyidikan selanjutnya,” pungkasnya. (C)
Reporter: Marwin
Editor: Siswanto Azis