KENDARI, OKESULTRA.ID – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAHMI) Sultra-Jakarta, terus mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Dimana, dalam pengembangan terbaru pihak KPK telah menetapkan, adik dari Bupati Muna yakni LM Rusdianto Emba sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, dalam pengembangannya nama Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir juga ikut disebut oleh salah seorang saksi dalam sidang pemeriksaan saksi TPK dana PEN di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (30/6/2022) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, desakan tersebut merupakan hak FAHMI dan tidak menjadi masalah baginya.
“Yang penting kami di Pemerintahan Kota bekerja sesuai prosedur, bekerja sesuai dengan tahapan,” katanya usai menghadiri peletakan batu pertama, proyek pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun, Puskesmas Kandai Kota Kendari, Rabu (6/7/2022).
Seperti dalam giat tersebut, Sulkarnain menyampaikan bahwa pihak Kejaksaa dan BPK hadir, sebab dari awal memang pihaknya selalu minta pendampingan.
“Supaya apa yang kami lakukan, dari awal diingatkan kalau ada yang tidak sesuai dan Alhamdulillah sejauh ini berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sulkarnain menegaskan, bahwa peruntungan dana PEN tersebut jelas dan ada tiga, yakni Rumah Sakit, Puskesmas dan jalan.
“Jadi kalau ada yang menyatakan tidak jelas peruntukannya, mungkin kurang informasi,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya Ketua Umum FAMHI Sultra-Jakarta, Midun Makati mengatakan, bahwa sesuai fakta persidangan terbukti Wali Kota Kendari ikut terlibat dalam dugaan korupsi dana PEN sesuai dengan Fakta Persidangan dan BAP Yuniar Dyah.
“Yuniar menyebut nama Wali Kota Kendari saat Jaksa KPK mencecer sejumlah pertanyaan terkait pertemuan terdakwa mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto dan terdakwa Bupati Koltim, Andi Merya Nur di ruangannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Senin (4/7/2022).
Lebih lanjut kata dia, dalam BAP maupun fakta persidangan sangat jelas keterlibatan Wali Kota Kendari dalam hal pengurusan Dana PEN sebesar Rp349 Miliar.
“Karena Wali Kota Kendari selalu disebut, bahkan Wali Kota Kendari beberapa kali menemui Dirjend di Jakarta serta bertemu Dirjend di Kota Kendari,” ungkapnya.
Lanjut ia menyampaikan, bahwa aksi demontrasi yang dilakukan di depan KPK RI, karena pihaknya benar-benar menunjukan komitmen dan memastikan agar KPK RI menjalankan tusinya sesuai dengan aturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
“FAMHI Sultra-Jakarta berkomitmen untuk terus mendesak KPK RI memanggil dan memeriksa Wali Kota Kendari, sesuai alat bukti yang dimiliki KPK,” tutupnya. (B)
Reporter: Nirfi Andi
Editor : Siswanto Azis