BeritaDaerahHukumKriminalNews

Sat Norkoba Polresta Kendari Tangkap Pengedar Sabu di Kendari.

×

Sat Norkoba Polresta Kendari Tangkap Pengedar Sabu di Kendari.

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – DS, 25 tahun di tangkap Satuan Reserse dan Narkotika Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) serta menyita 22,63 gram sabu sebagai barang bukti dari tangan para pelaku.

Selain barang bukti sabu, Menurut Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP. Hamka, SH.,MM pihaknya  juga menyita barang bukti non narkotika berupa 300 sachet plastil bening yang masih kosong, 1 timbangan digital, alat press perekat plastik dan satu buah hanphone merek nokia.

“Jadi sabu milik tersangka ini sudah dia bagi dalam plastik, sebanyak 51 sachet,”jelas Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP. Hamka, SH.,MM, Jum,at (01/07/2022).

Dia menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di daerah jalan Ahmad Nasution Kelurahan Kambu Kecamata Kambu, Kota Kenderi, tepatnya disalah satu rumah kos akan terjadi transsaksi sabu-sabu.

“Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya sat narkoba melakukan pengembangan ke rumah kos tersangka DS,”sebut AKP Hamka.

Saat di lakukan penggeledahan di rumah kost tersangka, polisi kemudian mendapati barang haram lainnya hingga berjumlah 22,63 kg serta barang bukti lainnya non narkotika.

“Setelah mendapatkan barang bukti, pelaku ini lansung digelandang polisi ke Mapolresta Kendari guna mendalami kasus ini,”ungkap AKP Hamka.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Reporter : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *