BeritaDaerahNasionalNews

PPDB di Kendari Dibuka 20 Juni Mendatang, Berikut Syaratnya

×

PPDB di Kendari Dibuka 20 Juni Mendatang, Berikut Syaratnya

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID- Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun ajaran 2022-2023, bakal dimulai pada 20-25 Juni 2022 mendatang.

Hal tersebut merujuk pada aturan Wali Kota Kendari nomor 29 tahun 2021 tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak Kanak (TK) Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur mengatakan untuk PPDB jenjang TK, SD, dan SMP telah dibuat surat keputusan dengan mengacu pada aturan yang ada, sehingga Dikmudora mengatur PPDB secara online.

Kata Makmur, pelaksanaan ini di sertai dengan petunjuk teknis terkait dengan PPDB tahun ajaran 2022/2023, dan untuk PPDB ini akan bersamaan dengan mengacu aturan yang dikeluarkannya.

Selain itu, lanjut Makmur, dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat bagi penerimaan peserta didik baru TK misalnya ini terbagi dua kelompok, untuk kelompok A, anak harus berusia 4 hingga 5 tahun, Kelompok B harus berusia 5 hingga 6 tahun.

“Kemudian calon siswa SD persyaratannya maksimal berusia 7 tahun, tapi bisa minimal 6 tahun, memiliki Ijazah/Sertifikat tanda tamat belajar dari PAUD, Kartu Keluarga (KK) orang tua dan bisa memakai surat domisili bagi peserta yang tidak memiliki KK,” jelas Makmur, Selasa (24/5/2022).

Sedangkan untuk siswa SMP persyaratannya maksimal 15 tahun per tanggal 1 Juli 2022, memiliki Ijazah SD atau dokumen yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD, KK orang tua wali, pencatatan sipil Kota Kendari dan surat keterangan domisili bagi anak yang tidak memiliki KK.

“Perlu diketahui, ada 4 jalur yang perlu ditempuh calon peserta SD dan SMP saat mendaftar PPDB, yakni jalur Zonasi, Afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan Prestasi,” ungkapnya.

Untuk jalur Zonasi SD paling sedikit 80 persen dari daya tampung, sedangkan SMP minimal 70 persen dari daya tampung.

Kemudian jalur Afirmasi peserta didik baru SD dan SMP paling sedikit 15 persen dari daya tampung.

Sementara untuk jalur perpindahan orang tua/wali, peserta didik baru SD dan SMP paling banyak 5 persen dari daya tampung, dan jalur prestasi SD tidak berlaku tetapi untuk SMP yang berdomisili diluar zonasi paling banyak 10 persen dari daya tampung.

Reporter : Israwati
Editor : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *