Dr. Hijriani, S.H., M.H
Ketua Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara
Sejak zaman kuno hingga masa kini, peran perempuan dalam ilmu pengetahuan dan hukum telah mengalami perubahan yang signifikan. Meskipun tantangan dan diskriminasi masih ada, semakin banyak perempuan yang berkontribusi dalam mengembangkan pengetahuan dan memperjuangkan keadilan (Huda & Dodi, 2020). Seiring berjalannya waktu, masyarakat modern semakin menyadari pentingnya keterlibatan perempuan dalam berbagai bidang, termasuk sosial, ekonomi, dan pendidikan. Keterlibatan ini tidak hanya merupakan respons terhadap tuntutan internasional akan kesetaraan gender, tetapi juga merupakan indikator penting dari kemajuan suatu negara. Negara yang memberikan kesempatan luas bagi perempuan untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional menunjukkan komitmen terhadap pertumbuhan dan keadilan sosial (Farin, 2021).
Teori peran sosial menggambarkan perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan sebagai hasil dari stereotip budaya tentang gender. Perempuan diharapkan berperilaku sesuai dengan peran gender mereka, yang juga memengaruhi tugas yang diberikan pada mereka dalam ruang kerja (Eagly & Wood, 2012). Konstruksi sosial dan kultural memainkan peran penting dalam memandang peran sosial perempuan dan laki-laki di masyarakat. Meskipun perempuan tidak secara sistematis tertindas, peran sosial masih memengaruhi keterlibatan mereka dalam proses legislatif karena jumlah perempuan yang terbatas dan kecenderungan internal untuk mengambil tugas yang sesuai dengan peran sosial mereka sebagai anggota keluarga (Maulida, 2021).
Paradigma Patriarki dan Feminisme
Patriarki adalah konsep yang digunakan dalam ilmu-ilmu sosial, terutama dalam ilmu antropologi. Secara turun temurun, budaya patriarki membentuk perbedaan perilaku, status, dan otoritas antara laki-laki dan perempuan. Distribusi kekuasaan cenderung memberikan keunggulan bagi laki-laki dalam beberapa aspek, seperti penentuan garis keturunan (patrilineal eksklusif dan membawa nama belakang), hak-hak sulung, otonomi pribadi dalam hubungan sosial, partisipasi dalam status publik, serta politik (Anto et al., 2023).
Konstruksi Paradigma Patriarki dalam hukum mengacu pada sistem yang dibentuk dari perspektif laki-laki (Pratisiya et al., 2023), sering kali mengesampingkan perempuan. Sehingga dapat menghasilkan subordinasi dan pemarginalan perempuan, mempengaruhi akses mereka ke pendidikan, partisipasi politik, dan kesempatan ekonomi. Feminisme, sebagai respons terhadap ketidakadilan, mengkritisi konstruksi sosial dan hukum yang ada, mendorong reformasi untuk sistem hukum yang lebih inklusif dan adil yang mengakui hak-hak perempuan. Di Indonesia, teori hukum feminis telah menjadi alat penting dalam mengkritisi diskriminasi gender dan membentuk undang-undang serta kebijakan yang mendukung perempuan, menawarkan perspektif baru dalam menciptakan keadilan berbasis pengalaman perempuan (Ningrumsari et al., 2022).
Feminisme, sebagai gerakan sosial yang berjuang untuk kesetaraan gender, menantang struktur sosial patriarki yang mendiskriminasi perempuan (Alfikri & Dwiatmaja, 2023). Gerakan ini mengkritisi konstruksi sosial yang merugikan perempuan dan berupaya mengakhiri diskriminasi gender. Teori hukum feminis, yang muncul dari gerakan ini, menekankan pentingnya pengalaman perempuan dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan inklusif (Winarti, 2023). Di Indonesia, teori hukum ini membantu membentuk undang-undang dan kebijakan yang mendukung perempuan, memberikan perspektif baru dalam menciptakan keadilan yang berbasis pengalaman perempuan.
Teori Hukum Feminis memperjuangkan konsep hukum yang didasari oleh pengalaman perempuan sebagai titik tolak dalam mendapatkan keadilan (Triantono, 2023). Di Indonesia, aliran dan gerakan feminis pada dasarnya merupakan respon terhadap diskriminasi dan ketidakadilan dalam struktur sosial yang patriarki. Melalui berbagai alirannya, feminisme meluncurkan kritik dan perlawanan untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi dan ketidakadilan atas nama gender, di mana perempuan adalah subjek yang paling berisiko mengalami ketidakadilan. Teori hukum feminis, sebagai cabang dari studi hukum kritis, berusaha mengkritisi struktur hukum yang terlalu berorientasi pada maskulinitas. Sistem hukum yang ada belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kesetaraan. Laki-laki masih mendominasi, sementara perempuan harus berjuang lebih keras hanya untuk mempertahankan hak-haknya.
Teori hukum feminis memperjuangkan konsep-konsep hukum berdasarkan pengalaman perempuan sebagai titik tolak dalam mendapatkan keadilan. Teori hukum feminis memainkan peran kunci dalam mengkritik dan melawan diskriminasi gender dan ketidakadilan dalam struktur sosial yang patriarki. Namun, ada pandangan bahwa gerakan feminisme dianggap berisiko karena dianggap dapat mengancam posisi laki-laki yang sudah mapan sebagai pemimpin atau imam. Beberapa orang percaya bahwa feminisme akan menciptakan persaingan antara perempuan dan laki-laki. Namun, pada dasarnya tujuan utama feminisme adalah mencapai kesetaraan gender, bukan menggantikan peran laki-laki. Gerakan feminisme berjuang untuk memberikan perempuan hak yang sama dan menghapuskan diskriminasi yang masih ada dalam masyarakat.
Prinsip Kesetaraan dan Keadilan
Prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua warga negara, tanpa membedakan gender, merupakan esensi dari penerapan prinsip rule of law (Hamidah, 2021). Plato menyebut bahwa hukum menjadi penting bagi kehidupan manusia karena berkaitan dengan persoalan keadilan. Hukum dipahami sebagai alat untuk mewujudkan keadilan. Konstitusi menjamin kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan sebagai bentuk pengejawantahan prinsip equality before the law (Maryam, 2018). Upaya untuk meminimalisir diskriminasi terhadap perempuan, termasuk melalui konsensus global yang tercantum dalam instrumen hukum seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Meskipun demikian, diskriminasi terhadap perempuan masih berlanjut, termasuk dalam regulasi di Indonesia (Hamidah, 2021) .
Prinsip kesetaraan dan keadilan bagi perempuan merupakan konsep hukum yang menegaskan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam segala aspek kehidupan (Mutawakkil, 2014), termasuk hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Prinsip ini mendasarkan pada keyakinan bahwa setiap manusia, tanpa memandang jenis kelamin, memiliki nilai yang sama dan harus diperlakukan secara adil dan setara di mata hukum dan masyarakat.
Perempuan memiliki peran penting dalam memberikan kontribusi pada penegakan negara hukum. Populasi perempuan di dunia mencapai lebih dari 50%, dan hal ini juga berlaku di Indonesia. Perempuan berperan dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk sektor pemerintahan dan pilar-pilar kekuasaan seperti yudikatif, eksekutif, dan legislatif (Muqoddas, 2016). Bahkan, pimpinan tertinggi seperti ketua umum partai politik dan rektor perguruan tinggi dapat diisi oleh kalangan perempuan (Ilyas, 2018).
Prinsip kesetaraan dan keadilan bagi perempuan merupakan fondasi penting dalam hukum untuk memastikan perlakuan yang adil dan setara tanpa memandang jenis kelamin. Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 (BIRE & Radja, 2023). CEDAW bertujuan menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan memastikan kesetaraan gender, kemudian di dalam Pasal 28A dan 28J Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur hak asasi manusia, termasuk hak kesetaraan dan keadilan bagi Perempuan (Ololah, 2016). Misalnya saja, hukum harus memastikan akses pendidikan yang setara bagi perempuan dan laki-laki, hukum harus melindungi hak perempuan di tempat kerja, dan hukum harus memberikan perlindungan bagi perempuan dari kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual.
Meskipun perempuan memiliki peran penting, masih terdapat tantangan yang menghambat kemampuan mereka untuk sepenuhnya mengakses kesempatan yang sama dengan laki-laki, meraih potensi penuh, serta berkontribusi secara optimal dalam berbagai bidang dan level dalam masyarakat (Fitriana & Cenni, 2021). Beberapa aspek hukum masih lemah dalam melindungi perempuan. Tingkat diskriminasi dan kekerasan berbasis gender masih ada, dan perempuan (terutama anak perempuan) menghadapi hambatan untuk mengakses keadilan (Irianto, 2003).
Hukum bagi Perempuan demi Keadilan
Perempuan, dalam kajian dan pengaturan beberapa konvensi internasional, dimasukkan ke dalam kelompok yang rentan (vulnerable), bersama-sama dengan kelompok anak, kelompok minoritas, dan kelompok pengungsi, serta kelompok rentan lainnya (Anto et al., 2023). Kelompok perempuan termasuk dalam kelompok yang lemah, takterlindungi, dan selalu berada dalam keadaan yang penuh risiko, serta sangat rentan terhadap bahaya, salah satunya adalah adanya kekerasan yang datang dari kelompok lain. Kerentanan ini membuat perempuan menjadi potensi korban keadilan. Kerentanan perempuan memiliki dampak yang signifikan pada kehidupan yang meliputi (Pratiwi, 2021):
- Perempuan lebih rentan mengalami kekerasan fisik, seksual, dan Kekerasan tersebut dapat menyebabkan luka fisik, trauma, dan bahkan kematian.
- Kerentanan dapat menghambat akses perempuan terhadap pekerjaan, pendapatan, dan sumber daya Mereka mungkin menghadapi ketidaksetaraan upah dan kesulitan dalam mencari pekerjaan yang layak.
- Perempuan lebih rentan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan, terutama kesehatan reproduksi sehingga dapat memengaruhi kesejahteraan fisik dan mental
- Kerentanan dapat memperkuat kesenjangan gender, termasuk dalam akses pendidikan, partisipasi politik, dan hak-hak lainnya.
- Norma sosial yang membatasi mobilitas perempuan dapat menghambat akses mereka pada peluang kerja dan pendidikan.
Selama tahun 2020, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Data ini terdiri dari kasus yang ditangani oleh berbagai lembaga (Komnas Perempuan, 2021):
- Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama: Terdapat 291.677 kasus yang ditangani oleh
- Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan: Sebanyak 234 kasus
- Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan: Terdapat 389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender, dan 255 kasus di antaranya bukan berbasis gender atau hanya memberikan informasi.
Data tersebut menggambarkan situasi yang mengkhawatirkan bagi perempuan di Indonesia. Mereka seringkali merasa tidak aman dan nyaman, termasuk anak perempuan. Hak-hak hidup mereka tampaknya tercabik-cabik, dan ketidaktenangan merajalela dalam kehidupan mereka. Semua ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Olehnya itu, diperlukan perlindungan yang komprehensif dan menyeluruh. Perempuan harus terhindar dari rasa ketakutan di mana pun mereka berada.
Kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat, seperti gunung es yang hanya menampakkan sebagian kecil dari masalah yang lebih luas. Kekerasan ini mencakup berbagai bentuk, termasuk fisik, psikis, dan seksual. Berdasarkan data dari Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Perempuan (Komnas Perempuan) teridentifikasi 9 (sembilan) bentuk kekerasan seksual, mencakup (Pratiwi, 2021): a) pelecehan seksual, b) eksploitasi seksual, c) pemaksaan kontrasepsi, d) pemaksaan aborsi, e) perkosaan, f) pemaksaan perkawinan, g) pemaksaan pelacuran, h) perbudakan seksual, dan i) penyiksaan seksual (Hijriani, 2022). Selain itu, penelantaran dalam rumah tangga juga menjadi faktor yang berkontribusi terhadap ketidakamanan perempuan. Dalam upaya melawan ketidakadilan ini, sistem hukum dan kebijakan perlu memberikan perlindungan yang efektif dan berkelanjutan bagi perempuan.
Harmoni dalam Sistem Hukum untuk Menciptakan Keadilan bagi Perempuan
Hart menyatakan bahwa prinsip umum keadilan dalam hukum adalah kesetaraan dan ketidaksetaraan. Artinya, untuk situasi yang serupa, perlakuan harus serupa, sementara untuk situasi yang berbeda, perlakuan harus berbeda. Pandangan ini menekankan bahwa kesetaraan terhadap individu harus konsisten, dan perlakuan terhadap hal yang serupa harus selalu dilakukan dengan cara yang serupa (Syarifuddin, 2020).
Plato mengemukakan bahwa makna substansi keadilan dapat diberikan beberapa kualifikasi, antara lain: (1) karakteristik atau sifat yang muncul secara alami dalam diri setiap individu manusia; (2) dalam kondisi ini, keadilan memungkinkan orang untuk mengatur dan mengendalikan tingkat emosi mereka dalam usaha menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat mereka berinteraksi; dan (3) keadilan memungkinkan masyarakat manusia menjalankan kodrat kemanusiaannya dengan cara yang utuh dan semestinya. Dengan demikian, Plato menekankan pentingnya keselarasan dan harmoni dalam konsep keadilan (Nurhayati et al., 2022).
Permasalahan yang timbul berkaitan dengan eksistensi perempuan, baik dari sisi dogmatik maupun praktik, adalah bahwa hal-hal yang bersifat kodrati seringkali dicampuradukkan dengan pemahaman tentang gender. Jenis kelamin, baik laki-laki maupun perempuan, seringkali disamakan eksistensinya dengan konstruksi sosial-budaya yang kita sebut sebagai ”gender”. Konstruksi pemikiran sosial sering menganggap perempuan lebih lemah, sehingga berdampak pada sikap dan pemahaman yang menganggap perempuan lebih rendah daripada kaum laki-laki. Padahal, sebenarnya, perempuan dan laki-laki hanyalah perbedaan kodrati yang ada dalam sebagian besar kenyataan. Keduanya tidak berbeda, jika memahaminya dalam hal peran, kedudukan, hak dan kewajiban di hadapan hukum.
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi oleh perempuan dalam konteks hukum adalah adanya stereotipe yang melekat pada mereka. Kondisi ini menyebabkan perempuan yang menjadi korban rentan diperlakukan sebagai tersangka dalam penanganan kasus, meskipun sebenarnya mereka adalah korban (Nurhadi Sucahyo, 2022).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU TPKS) merupakan pelengkap bagi peraturan perundang-undangan yang telah ada dalam menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Nurisman, 2022), bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban, dan tetap mengupayakan tindakan hukuman terhadap pelaku dan pencegahan kekerasan.
Harmoni dalam sistem hukum untuk menciptakan keadilan bagi perempuan mengacu pada integrasi prinsip-prinsip yang memastikan perlindungan hak-hak perempuan, kesetaraan gender, dan penegakan hukum yang adil dalam semua aspek kehidupan, dengan melibatkan penyelarasan antara undang-undang, kebijakan, dan praktek hukum dengan kebutuhan, kepentingan, dan pengalaman perempuan dalam masyarakat. Pengakuan yang jelas terhadap hak-hak asasi manusia perempuan sebagai bagian integral dari hukum negara, mencakup hak- hak seperti hak untuk hidup bebas dari diskriminasi, kekerasan, akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang setara, serta partisipasi politik dan kebebasan berekspresi. Adanya perlindungan yang kuat terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan gender, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, perdagangan manusia, dan praktik-praktik yang merugikan perempuan secara kultural atau sosial.
Sistem hukum yang harmonis harus memberikan akses yang setara bagi perempuan dalam sistem peradilan, termasuk akses terhadap bantuan hukum yang layak, proses peradilan yang adil dan tidak diskriminatif, serta perlindungan terhadap korban kekerasan gender dalam proses hukum, dan yang terpenting meningkatkan pemahaman masyarakat, termasuk perempuan, tentang hak-hak mereka, proses hukum, dan perlindungan hukum yang tersedia.
Redaksi : duL





