BeritaHukumNasionalNews

KPK Tetapkan Bupati Muna Sebagai Tersangka Suap Dan PEN

×

KPK Tetapkan Bupati Muna Sebagai Tersangka Suap Dan PEN

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna, tahun 2021-2022.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Muna Rusman Emba. Kasus ini pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto.

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023).

Ali berjanji bakal mengumumkan identitas tiga tersangka lainnya, konstruksi perkara, dan menghadirkan para tersangka pada proses penahanan.

“Kami juga mengkonfirmasi bahwa benar kemarin dilakukan penggeledahan untuk beberapa lokasi yang berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, antara lain Kantor Pemerintahan Kabupaten Muna dan juga rumah kediaman, rumah pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto.

“Betul (digeledah). Terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Kabupaten Muna,” kata Ali saat dihubungi, Selasa (11/7/2023).

Bupati Muna  Rusman Emba sempat diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 pada Juni 2022 lalu.

Menurut surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Kabupaten Muna disebut mengurus pinjaman dana PEN.

KPK juga telah menetapkan adik Rusman Emba, LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke dalam kasus ini.

Ardian Noervianto sudah divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Ardian juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Sin$131.000.

Ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Oktober 2022.

Reporter : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *