BeritaBombanaDaerahHukumNasionalNews

Mantan Bupati Bombana 2 Periode di Laporkan di KPK Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

×

Mantan Bupati Bombana 2 Periode di Laporkan di KPK Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

Share this article

JAKARTA, OKESULTRA.ID – Mantan Bupati Kabupaten Bombana 2 periode resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) oleh Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI)

Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI) di Lembaga Anti Rasuah tersebut pada Senin (10/4/2023) lalu terkait dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2021.

Selain melayangkan laporan dugaan korupsi perjalanan dinas Kabupaten Bombana oleh Mantan Bupati Bombana, Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di pelataran Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Dalam orasinya, Sekretaris Jendral LPPHI, Alki Sanagri, SH mengungkapkan, dugaan korupsi perjalanan dinas Kabupaten Bombana terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra.

Dikatakan, anggaran belanja dinas yang direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana tahun 2021 sebesar Rp 74.562.966.612. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK Sultra ditemukan miliyaran dari pertanggung jawaban anggaran tersebut tidak sesuai.

Alki Sanagri menyebutkan, bukti-bukti pertanggung jawaban atas kegiatan Perjalanan Dinas OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana tahun anggaran 2021 ditemukan berupa penggunaan Rp 4.322.153.519 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Jadi yang jadi temuan BPK RI itu totalnya kurang lebih 4,9 miliar. Rp 4.322.153.519,00 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, sedangkan yang Rp 591.475.800,00 penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Alki sapaan akrab Alki Sanagri, Senin (10/4/2023).

Pada kesempatan yang sama, Tomi Dermawan selaku Ketua Bidang Advokasi dan Kemitraan LPPHI menambahkan, bahwa temuan 4,9 miliar pada dugaan perjalanan dinas fiktif Pemerintah Kabupaten Bombana bersama DPRD Kabupaten Bombana terbagi dalam tujuh item kegiatan, pertama pembayaran biaya penginapan dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp 4.322.153.519.

Kedua, pelaksanaan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD di masa APBD awal melebihi anggaran APBD induk. Ketiga, perjalanan dinas dalam rangka mengikuti bimbingan teknis anggota DPRD tidak sesuai ketentuan senilai Rp 350.000.000.

Keempat, perjalanan dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan total senilai Rp 13.340.000. Kelima, kelebihan jumlah pembayaran perjalanan dinas dalam daerah senilai Rp 28.990.000.

Keenam, kelebihan jumlah pembayaran perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 109.520.800. Dan ketujuh, perjalanan dinas tumpang tindih senilai Rp 89.625.000.

“Data ini sudah sangat jelas menurut kami, tinggal bagaimana pihak KPK RI mengembangkan apa yang sudah kami suarakan hari ini di Gedung KPK RI,” tegas Tomi.

Sementara itu, Hendro Nilopo yang merupakan Dewan Pendiri Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI) itu membenarkan perihal pelaporan tersebut ke KPK RI.

“Iya benar, aksinya hari ini tanggal 10 April 2023. Tentunya harapan kami agar dengan adanya laporan tersebut, pihak KPK RI segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat,” ucapnya.

Terakhir, Hendro menegaskan, akan mengawal kasus tersebut bersama seluruh pengurus LPPHI.  

“Kami akan terus memantau perkembangannya, kalau belum ada tindakan dari KPK RI. Maka kami akan kembali bertandang ke sana (KPK),” pungkasnya. (A)

Reporter : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *