KOLAKA UTARA, OKESULTRA.ID- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi menghadiri acara penyaluran zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada penerima Asnaf fakir, Asnaf miskin dan marbot masjid di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tahun 1444 H/2023 Masehi Sabtu, (08/4/2023).
Dana hibah tersebut diserahkan Gubernur Sultra kepada Marbot Masjid diantaranya Masjid At-Taubah beralamat Desa Latawaro Kec. Lambai, Masjid Raya Baiturrahim di Kelurahan Mala-mala, Kecamatan Kodeoha, Masjid Nurul Mukhlisin di Desa Lalowatu, Kecamatan Ngapa.
Masjid Al-Amiin di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Masjid At-Taqwa di Kelurahan Ola-Oloho, Kecamatan Pakue, Masjid An-Nur di Desa Maruge, Kecamatan Katoi.
Masjid Nurul Yaqin di Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, Masjid Syuhada di Desa Ponggiha Kecamatanan Lasusua, Masjid Pesantren Al-Islam Leombo di Desa Pomalaa, Kecamatan Pakue Tengah, dan Pondok Pesantren Maqdis di Kolaka Utara.
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan agama Islam mengajarkan kita di bulan suci Ramadhan, selain berpuasa kita juga dianjurkan untuk memperbanyak amal Ramadhan seperti tadarus Al-Qur’an, berinfak, bersedekah dan berdakwa. Demi meningkatkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa ta’ala, khusus terkait mengenai zakat merupakan suatu kewajiban setiap umat islam.
Hal tersebut juga seiring dengan perintah agama dalam menunaikan zakat. Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. lahirnya UUD pengelolaan zakat tersebut merupakan bagian dari bukti nyata, komitmen dan upaya berkelanjutan pemerintah dalam rangka memfasilitasi umat islam menunaikan kewajibanya berzakat.
Untuk optimalisasi pengelolaan Baznas baik dalam hal pengumpulan zakat dari berbagai elemen masyarakat termasuk didalamnya zakat Provinsi, ASN, maupun pelaksanaan pendistribusian.
“Olehnya itu, pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara menyambut baik dan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada Kabupaten Kolut beserta BAZNAS Kabupaten Kolut yang secara sinergi melaksanakan kegiatan menunaikan zakat profesi ASN di Kabupaten Kolaka Utara sebagai salah satu upaya untuk taat kepada kewajiban agama,” ungkap Ali Mazi dalam sambutannya.
“Sekaligus sebagai wujud implementasi AMAN, serta sebagai bentuk dukungan terhadap program-program prioritas Pemprov Sultra yakni program Sultra Beriman,” sambungnya.
Sementara itu, Bupati Kolaka Utara, Parinringi, mengatakan kegiatan itu merupakan salah satu program pemerintah daerah Kabupaten Kolut yang sudah berlangsung selama beberapa tahun secara bersinambungan.
Dimana setiap ASN wajib mengeluarkan zakat penghasilan dari gaji mereka setiap bulannya sebesar 2,5%.
Pada akhir Maret tahun 2023 ini, sesuai laporan dari pengurus BAZNAS Kolut, telah dihimpun dana zakat sebesar Rp2,7 miliar dari ASN sekiranya 3.442 orang dan disalurkan kepada 3.649 orang fakir dan miskin serta Marbot masjid se-Kabupaten Kolut.
“Diharapkan semoga bernilai ibadah bagi ASN yang telah mengeluarkan zakat hartanya. Dan saya juga berharap semoga dapat bermanfaat buat keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” bebernya.
Perlu diketahui, turut hadir dalam acara tersebut Sekda Sultra, Ketua DWP Prov Sultra, Ketua Tim Pengerak PKK Kabupaten Kolut, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Kolut, Forkopimda Kabupaten Kolut, Mantan Bupati Kolut Nurrahman Umar, Kepala OPD Prov Sultra, Sekretaris daerah dan Kepala OPD Kabupaten Kolut, Ketua MUI Kabupaten Kolut, Ketua BAZNAS Sultra, Ketua dan jajaran pengurus BAZNAS, Camat, Lurah, Kepala Desa, Alim Ulama dan Pejabat terkait. (B)
Reporter : Israwati
Editor : Siswanto Azis