BeritaHukumNews

Sekda Kendari dan Rekannya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap

×

Sekda Kendari dan Rekannya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari inisial SM sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus suap atau gratifikasi terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan di Kejati Sultra.

“Diproses berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023,” ungkap Dody, Senin (13/3/2023).

Usai ditetapkan tersangka dugaan penyuapan, kedua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari ini digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari.

“Ditahan hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,” jelasnya.

Bahkan, ia juga menyampaikan dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Fr. Patris Yusrian Jaya, SH.MH mengatakan, jika pengusutan kasus tersebut merupakan penertiban tata kelola keuangan di Kota Kendari  dan Wilayah Sulawesi Tenggara pada umum.

 

“Jadi ini warning kepada penyelenggara pemerintahan khususnya bidang perizinan agar tidak menghambat proses insvestasi oleh pelaku usaha di Sultra dengan tujuan memgambil keuntungan pribadi,”tegasnya. (B)

 

Reporter : Israwati
Editor : duL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *