BeritaDaerahHukumKolakaKriminalNews

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tewasnya Mahasiswa di Wisma Melati Kolaka

×

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tewasnya Mahasiswa di Wisma Melati Kolaka

Share this article

KOLAKA, OKESULTRA.ID – Polres Kolaka tetapkan dua orang tersangkan atas tewasnya Mahasiswa di kamar wisma melati di jalan TMD kelurahan tahoa kabupaten kolaka akibat aborsi.

Sebelum menetapkan, IF (23) dan A di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, pihak penyidik dari polres kolaka telah memeriksa 7 orang saksi yang dianggap mengetahui peristiwi tewasnya mahasiswa tersebut diwisma melati.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan mengatakan, jika saat ini pihaknya telah menaikaj kasus tersebut ke tinggkat penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“untuk tersangka IF adalah pacar korban sedangkan tersangka A yang membantu korban untuk melakukan aborsi”, jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kerua palaku, menurut AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, adalah pasal 348 ayat 1 ayat 2 serta pasal 299 KUHP, serta pasal 194 junto 75 ayat 2 terkait undang-undang kesehatan

“Jadi ancaman hukumannya adalag 10 tahun penjara,”tutupnya kasat reskrim polres kolaka.

Reporter : Yusrin
Editor : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *