BeritaDaerahNews

KADIN Sultra Buka Posko Pengaduan Pemberian THR

×

KADIN Sultra Buka Posko Pengaduan Pemberian THR

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Kamar Dagang Indonesia menyampaikan jika Perusahaan tidak memiliki alasan untuk tidak membayarkan ataupun menunda pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Hal tersebut disampaikan oleh, Wakil Ketua Bidang Perbankan Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra) Laode Rahmat Apiti, Kamis (14/4/2022).

Dimana pihaknya akan memantau pemberian THR masing-masing perusahaan kepada karyawannya, bahkan ia berpesan agar karyawan yang tidak mendapatkan THR agar melapor ke Kantor Kandin Sultra.

“Kadin akan membatu fasilitasi karyawan dengan pengusaha yang tidak mau meberi THR, sebagai mana arahan ketua kadin sultra,” katanya.

Lanjut ia mengungkapkan, bahwa Kadin telah menyiapkan posko pengaduan THR di setiap Kabupaten/Kota.

“THR sangat membantu untuk lebaran, pengusaha jangan merenggut kebahagiaan keluarga karyawan dengan tidak memberi THR,” ujarnya.

Bahkan menurutnya, selain sebagai kewajiban perusahaan, THR juga bernilai ibadah.

Sehingga kata dia, dengan adanya posko pengaduan bisa membantu karyawan untuk menyalurkan aspirasi terkait dengan THR. Hal itu juga sebagai bentuk kepedulian Kadin Sultra.

“Pak Anton Timbang sudah mewanti wanti sama pengusaha yang tergabung di kadin bila tidak membayar THR akan di copot dari ke anggotaan kadin, dan bagi pengusaha yang tidak bergabung dengan kadin tentu akan diadakan langkah-langkah persuasif,” ungkapnya.

Untuk diketahui, hal itu sesuai dengan surat edaran(SE) nomor M/1/HK.04/IV/2022. tentang pelaksanaan pemberian THR ke agamaan bagi pekerja/buruh perusahaan.

“Serta pembayarannya satu minggu sebelum hari raya, patokannya ini dan kita berharap pengusaha di sultra akan taat dengan regulasi tersebut sehingga THR tidak menimbulkan gejolak sosial,” tutupnya.

Reporter: Nirfi Andi
Editor : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *