BeritaKesehatanNasionalNews

Meski Berpuasa Vaksinasi Tetap Dilakukan, Sebab Tak Akan Timbulkan Efek Samping dan Tidak Batalkan Puasa

×

Meski Berpuasa Vaksinasi Tetap Dilakukan, Sebab Tak Akan Timbulkan Efek Samping dan Tidak Batalkan Puasa

Share this article

KENDARI, ANAWONUA.ID – Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada bulan suci Ramadhan, dipastikan akan tetap dilaksanakan, karena tidak akan menimbulkan efek samping bagi si penerima vaksin walaupun tengah berpuasa.

Hal itu diungkapkan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, Rahminingrum saat ditemui awak media usai mengikuti giat di salah satu Puskesmas yang ada di Kota Kendari, Jumat (1/4/2022).

Bahkan ia menyampaikan, meski di bulan Ramadhan pihaknya tetap akan melakukan vaksinasi, bahkan lebih digencarkan.

”karena meskipun tidak sarapan, tapi kitakan tetap sahur. Jadi untuk divaksin tidak masalah,” ungkapnya.

Olehnya itu, ia berharap agar masyarakat tidak menjadikan bulan Ramadhan sebagai alasan atau penghalang untuk tidak mengikuti vaksinasi.

Lanjut, ia mengatakan bahwa gerai vaksinasi COVID-19 akan tetap dibuka di halaman kantor Dinkes Kendari dan Puskesmas.

“Warga bisa melihat jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindung,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Gaffar turut menegaskan bahwa, vaksinasi COVID-19 tidak akan membatalkan puasa.

“MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin tidak membatalkan puasa,” ucapnya.

Hal tersebut kata dia, tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

Di dalamnya disebutkan, vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Berdasarkan hal tersebut, Abdul Gaffar mengatakan, yang menyebabkan puasa batal adalah cairan yang masuk dan melewati rongga.

“Oleh karena itu, suntik pada bagian tubuh yang tidak memiliki rongga misalnya lengan, tidak masuk dalam kategori membatalkan puasa,” jelasnya.

Karena yang membatalkan adalah segala sesuatu yang sampai ke dalam rongga perut.

Untuk diketahui, hal-hal yang membatalkan puasa antara lain sesuatu yang masuk lewat mulut, kubul, dan dubur. Serta, sesuatu yang masuk ke perut lewat rongga terbuka, dengan sengaja, dan terasa mengenyangkan atau menghilangkan dahaga.

Reporter: Nirfi Andi
Editor : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *