KENDARI, OKESULTRA.ID – Setelah resmi dideklarasikan sebagai organisasi advokat baru di Indonesia, Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) terus memperluas sosialisasi ke berbagai daerah. Kali ini, kegiatan tersebut digelar di Sulawesi Tenggara dan dirangkaikan dengan aksi sosial berupa santunan kepada 100 anak yatim serta masyarakat dhuafa.
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana Ramadan itu tidak hanya dihadiri para advokat dan tamu undangan, tetapi juga menghadirkan penceramah Dr. H. Abdul Muiz, M.Th.I, yang memberikan tausiyah tentang pentingnya nilai-nilai moral, integritas, dan keikhlasan dalam menjalankan profesi hukum.
Momentum tersebut juga menjadi pengalaman berkesan bagi anak-anak yatim dan kaum dhuafa yang diundang dalam kegiatan itu. Mereka mendapat kesempatan berbuka puasa bersama di sebuah hotel berbintang, sebuah pengalaman yang jarang mereka rasakan.

Deklarator PERADI Profesional, Dr. Syahiruddin Latif, SH., MH, menegaskan bahwa organisasi advokat PERADI Profesional tidak dibentuk untuk menjadi tandingan bagi organisasi advokat yang sudah ada di Indonesia.
Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional merupakan respons terhadap kegelisahan yang berkembang di dunia advokat dan praktik hukum di Tanah Air.
“PERADI Profesional atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. PERADIPROF bukan kompetitor, tetapi hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif agar profesi advokat tetap menjadi officium nobile atau profesi mulia,” ujar Syahiruddin Latif, Rabu (11/03/2026).
Ia menjelaskan, profesi advokat saat ini berada pada situasi yang tidak mudah karena menghadapi berbagai tantangan, termasuk menurunnya kepercayaan publik terhadap profesi hukum.

Mantan Katua IKADIN Sultra initially , kondisi tersebut dipengaruhi oleh fragmentasi organisasi advokat serta kecenderungan sebagian pihak menjadikan profesi hukum sebagai alat kepentingan sesaat.
“Kepercayaan publik menurun karena fragmentasi organisasi advokat dan degradasi marwah profesi. Ini tantangan serius yang harus dijawab dengan reformasi etika dan profesionalitas,” katanya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, PERADI Profesional berharap dapat memperkuat pemahaman para advokat mengenai pentingnya menjaga integritas profesi sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga advokat.

“Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru juga menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat,” ujarnya.
Dr. Syahiruddin Latif juga menegaskan, Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional ini memiliki fondasi intelektual yang kuat karena didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi bergelar Profesor di bidang hukum.
Selain itu, kegiatan sosial yang digelar di bulan suci Ramadan diharapkan menjadi wujud nyata kepedulian organisasi terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim dan kaum dhuafa yang membutuhkan perhatian bersama.
Reporter : duL








