KENDARI, OKESULTRA.ID- Sebanyak 55 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Kendari untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 resmi di lantik oleh Ketua KPU Kota Kendari, Rabu (4/1/2023).
Diketahui masing-masing kecamatan terdiri dari 5 orang PPK yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Kendari.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh mengatakan sumpah yang baru saja diambil memiliki makna tanggung jawab. Salah satunya anggota PPK sudah tidak lagi sepenuhnya mendapat 100 persen haknya sebagai warga negara, dalam hal ini tidak bisa lagi berpartai politik selama menjadi PPK.
Bahkan pihaknya menekankan PPK untuk selalu meningkatkan kapasitas pengetahuan mereka terkait dengan kepemiluan, demokrasi, dan juga hal- hal lain yang berkaitan demi suksesnya pelaksanaan pemilu.
Selanjutnya meningkatkan keterampilan, atau skill yang berkaitan dengan teknis-teknis penyelenggaraan Pemilu. Sebab hal ini juga menjadi sangat penting, dimana regulasi terus berkembang dan mengalami perubahan, maka harus diikuti dengan kemampuan teknis.
Kemudian melakukan koordinasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan tingkat kecamatan, khususnya Bawaslu dalam hal ini Panwascam, camat serta pemangku kepentingan lainnya.
“Itu semua harus dikoordinasikan dengan baik terkait dengan penyelenggaraan Pemilu,” bilangnya.
Terpenting kata dia, terkait teknis agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak terulang kembali seperti halnya Pemilu 2019 lalu. Kemudian pelayanan pemilih, mulai dari pemutakhiran data pemilihnya.
“Mereka harus mampu mengkoordinir PPS dan juga Pantarli bagaimana melakukan pelayanan pemilih dengan baik, khususnya pendaftaran pemilihnya. Karena tahapan pertama nanti yang mereka lakukan adalah pemutakhiran data pemilih,” jelasnya.
Diharapkan PPK juga dapat memahami hal-hal yang berkaitan dengan profesionalitas, integritas, dan lainnya yang berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu.
Sementara itu, Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir berpesan kepada PPK di Kendari agar menampilkan perilaku sebagai penyelenggara pemilu yang betul-betul melayani pemilih maupun peserta dengan cara yang baik dan profesional.
“Juga menjaga kemandirian dan menjaga integritas sebagai penyelenggara. Karena mereka harus menyadari bahwa ciri masyarakat kota itu adalah terdidik, memiliki pengetahuan sehingga tuntutan akan pemenuhan hak-hak mereka juga tinggi,” ungkapnya.
“Olehnya itu, setiap PPK dituntut harus mempelajari tugas, wewenang, dan kewajibannya agar memiliki performa yang baik,” tambahnya. (B)
Reporter : Israwati
Editor : duL








