Berita Daerah Nasional News

Nakal Tak Patuhi Aturan di Bulan Suci, THM di Kendari Bakal Kena Sanksi

KENDARI, OKESULTRA.ID – Tempat Hiburan Malam (THM) yang kedapatan beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah di Kota Kendari akan diberikan sanksi, berupa pembekuan surat izin.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari Samsul Alam, ia mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas THM yang nakal tak patuhi aturan.

Ia menyebutkan bahwa arahan tersebut merujuk pada, Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor 332/1130/2022.

“Didalamnya disebutkan, jelang Ramadan dan Lebaran, tempat hiburan malam serta penjualan minuman beralkohol diminta untuk tutup,” katanya, Rabu (6/4/2022).

Lanjut kata dia, saat ini Satpol PP Kota Kendari sedang menyusun jadwal turun lapangan bersama pihak terkait.

Laba PT Vale Melonjak 85 Persen di Awal 2026, Di Balik Kinerja Positif dan Strategi Jangka Panjang

Dimana pihaknya akan melihat bagaimana respon dari THM tersebut.

“Kita akan lihat, apakah SE tersebut dilaksanakan atau tidak,” Ucapnya

Selain tempat hiburan malam dan distributor minuman beralkohol, pengawasan juga akan dilakukan terhadap panti pijat.

“Yang pasti dalam waktu dekat kami akan kroscek tempat-tempat tersebut,” tegasnya.

Tempat terpisah, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyampaikan, aturan pembatasan kegiatan THM tersebut sudah menjadi rutinitas selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

PT Almaharig Siap Ikuti Rekomendasi RDP, Soroti Hambatan Penanganan Longsor dan Risiko Susulan

“Para pelaku usaha juga telah memahami dan tahu mengenai hal itu,” ucapnya

Ia mengatakan aturan tersebut, merupakan bentuk penghormatan kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar berpesan agar, Satpol PP saat tengah menjalankan tugasnya untuk pemantauan di lapangan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Prokes tetap dijaga yah, begitupun dengan masyarakat di perhatikan prokesnya,” singkatnya.

Untuk diketahui, SE berlaku tiga hari sebelum bulan Ramadan sampai tiga hari setelah Lebaran Idul Fitri. Terhitung sejak 31 Maret sampai 5 Mei nanti.

Pemkab Konawe Selatan Berlakukan Sistem Kerja WFO dan WFH

Reporter: Nirfi Andi
Editor : Siswanto Azis