KENDARI, OKESULTRA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak bulan Januari hingga Maret 2022 belum membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra.
Keterlambatan pembayaran TPP tersebut disebabkan oleh adanya perubahan sistem dari pemerintah pusat.
Koordinator Fungsional Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum, Abdul Rakil Naba menjelaskan, sebelumnya Pemprov Sultra melalui tim percepatan telah menyepakati Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Tunjangan Tambahan Pegawai (TPP) berdasarkan Kelas Jabatan beberapa waktu lalu.
Kemudian, melalui Biro Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Pemprov Sultra rancangan Pergub TPP tersebut telah diteruskan ke Produk Hukum Daerah (PHD) Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hanya saja setelah diharmonisasi, PHD Otda Kemendagri merekomendasikan, bahwa harus mendapat persetujuan atas lampiran draf Pergub dari BPKAD Sultra,” jelasnya.
Pihak Hukum Setda Pemprov Sultra kemudian menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan lampiran rincian besaran penerimaan TPP Tahun 2022 berdasarkan kelas jabatan yang kini dalam proses menunggu lampiran besaran dari BPKAD diteruskan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri untuk divalidasi.
Hasil persetujuan yang telah divalidasi tersebut nantinya akan diteruskan ke PHD Otda untuk diharmonisasi dan setelahnya akan diteruskan ke pemerintah daerah (Pemda) melalui Biro Hukum untuk disempurkan hasil harmonisasi PHD Otda untuk kemudian diajukan ke Gubernur untuk ditandatangani.
Menurutnya, prosesnya tidak akan lama lagi jika lampiran TPP sudah rampung. Untuk itu ia berharap pihaknya dapat selesai mengajukan pada Bulan Maret ini.
“Sebenarnya jika sudah rampung lampiran besaran penerimaan TPP, prosesnya tak akan lama lagi,Kita terus berupaya agar TPP ini cepat dicairkan, hanya saya belum memastikan kapan.
Reporter : Agustina Wulandari
Editor : Siswanto Azis





